BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Polres Pelalawan tercapai membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menewaskan seorang remaja di Kecamatan Kerumutan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan bagian dalam konferensi pers Nan digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (11/6/2026) pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK disertai Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK., SIK., MH., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos.
Kasus tragis ini bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 Sekeliling pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Korban bernama Julfan Loyal Hulu (19) terungkap meninggal Bumi berbarengan luka robek di bagian belakang kepala dan memar pada tangan kanan. Fana adiknya, Jelvin Hulu (14), merasakan luka tidak berat banget pada bagian leher dikarenakan langkah brutal para pelaku.
bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi tercapai melindungi empat tersangka berbarengan peran berbeda. Mereka Ialah BG alias O (34), Penduduk Asahan, Sumatera Utara Nan berdomisili di Pangkalan Panduk, AS alias A (36), Penduduk Rokan Hulu Nan berdomisili di Teluk Meranti, K alias K (30), Penduduk Kabupaten Tebo, Jambi, serta S alias B (36), Penduduk Kabupaten Indragiri Hilir. Dua pelaku Primer bertindak sebagai eksekutor, Fana dua lainnya terlibat bagian dalam penjualan dan penadahan sepeda motor output kejahatan.
Kapolres Pelalawan memaparkan bahwa modus para pelaku terbilang sangat keji. Mereka berpura-pura menginginkan Donasi kepada korban ciptakan tertarik sepeda motor Nan dikatakan merasakan kerusakan. Ketika korban lengah dan berniat menolong, pelaku langsung memukul korban memakai kayu bulat hingga Tak berdaya.
Setelah itu korban diikat memakai lakban hitam sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban.
Dari output pemeriksaan, teridentifikasi motif para pelaku mengerjakan langkah tersebut dikarenakan Tak Mempunyai Duit ciptakan balik ke kampung halaman. Namun alasan tersebut Tak menyusutkan beratnya tindak pidana Nan mereka lakukan dikarenakan telah merenggut nyawa seorang remaja Nan Malah tiba berbarengan niat mendukung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan Nan dipimpin AKP Bayu Ramadhan Effendi Beralih Sigap mengerjakan pengejaran. Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif, dua pelaku Primer tercapai diringkus pada Pekan (7/6/2026) pukul 18.30 WIB di Kampung Kalapa Cagak, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berbarengan Donasi personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka K Nan ditahan di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada 9 Juni 2026 pukul 22.15 WIB. Tak pelan berselang, tersangka S Nan berperan sebagai pembeli motor curian tercapai dikendalikan di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Sekeliling pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi juga tercapai melindungi sepeda motor milik korban Nan sempat dijual seharga Rp3 juta.
Barang bukti Nan tercapai disita antara lain Esa unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban, Esa bilah kayu bulat Nan digunakan ciptakan memukul korban, serta Esa gumpalan lakban hitam bekas ikatan korban.
Seluruh barang bukti sekarang dikendalikan ciptakan kepentingan tahapan penyidikan kelebihan terus.
Atas perbuatannya, tersangka BG dan AS dijerat Pasal 479 Bagian (3) KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Fana tersangka K dan S dijerat Pasal 591 KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dikarenakan terlibat sebagai penadah dan pembeli barang output kejahatan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan bahwa kasus ini sebagai perhatian serius dikarenakan pelaku berbarengan tega menghilangkan nyawa korban Nan berniat menolong.
“Kasus ini sangat sadis dikarenakan pelakunya tega menghabisi nyawa remaja Nan berniat mendukung. Kami Tak akan memberi ruang distribusi pelaku curas di Kabupaten Pelalawan. Tim kami mengejar hingga ke Banten dan Indragiri Hilir ciptakan menjamin seluruh pelaku tertangkap. Kami juga mengajak masyarakat agar tetap berhati-batin ketika memberikan pertolongan kepada orang Nan Tak dikenal, terutama di Letak Nan Sunyi. berbarengan semangat melindungi Tuah memelihara Marwah, Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan distribusi almarhum Julfan Loyal Hulu serta keluarganya,” konfirmasi Kapolres.(EP)