Dumai

Penemuan mayat wanita bersimbah darah di kebun kawasan taman wisata alam (TMA) lorong Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai menggegerkan Penduduk. Korban berinisial N (30) ternyata dibunuh suami sirinya, R alias Ijal (23).

Jasad korban terdeteksi pada Rabu (10/6) Sekeliling pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi hingga pelaku mengarah ke suami korban.

“Pelaku merupakan suami siri korban Nan menikah berbarengan korban sejak November 2025 dan tinggal Seiring di sebuah pondok di kawasan lorong Abdul Rabkhan sejak permulaan Juni 2026,” ungkapan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga membongkar motif pembunuhan dipicu sakit jiwa dan cemburu pelaku terhadap korban. Pelaku kesal dikarenakan korban mendatangi Griya mantan lelakinya.

“Pelaku kesal dikarenakan korban Tak kembali ke Griya ketika dihubungi pada 9 Juni 2026 dan teridentifikasi sedang berada di Griya mantan lelakinya,” imbuhnya.

internal kondisi suram mata, Ijal kemudian membacok korban berkali-kali berbarengan sebilah parang. Korban tewas berbarengan luka di sejumlah bagian tubuh hingga kelima jari tangan kanannya putus.

Angga juga meluruskan informasi Nan sebelum itu mengatakan bahwa korban sedang hamil Belia. “keluaran pemeriksaan USG mengatakan korban Tak internal keadaan hamil,” ucapnya.

Usai melaksanakan langkah sadisnya itu, pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil ditahan di Griya keluarganya di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil), pada 12 Juni 2026.

Selain menjaga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang kabar berupa sehelai baju Rona merah Nan terdapat bercak darah, Esa helai rok besar Rona hijau, sebilah parang bergagang hitam Nan disinyalir digunakan hasilkan melaksanakan pembunuhan, serta Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berbarengan ancaman pidana Wafat, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.

(mea/zap)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *