JAKARTA — Komisi XIII DPR mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan beban lainnya Nan dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama susut extra tiga tahun oleh pacarnya, Taufik Hidayat (30).
Personil Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi Orang (HAM) dan kejahatan bagian luar Normal Nan Tak boleh dianggap remeh.
“Ini merupakan kejahatan bagian luar Normal Nan Tak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi Orang korban secara sistematis internal jangka Masa Nan sangat lebar,” ucapan Rieke internal keterangannya, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan informasi Nan beredar, korban diperkirakan merasakan berbagai bentuk kekerasan sadis, mulai dari kerusakan pada mata, luka beban pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka dikarenakan sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberi nyemil sekali sehari, dipaksa rehat di Bilik guyur, hingga merasakan kekerasan seksual.
Keluarga korban mutakhir mengetahui kondisi sebenarnya setelah Yuvita berada internal kondisi kritis dan menjalani perawatan di Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut Rieke, kasus ini Tak mendapatkan diposisikan sebagai pidana Normal atau sekadar penganiayaan. Aparat penegak legalitas harus memakai pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan mendapatkan diungkap dan dipertanggungjawabkan.
Ia mengevaluasi tindakan menahan dan mengurung korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan Nan mendapatkan dijerat berbarengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP domestik sebagaimana diatur internal UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak Asas setiap Penduduk republik ciptakan Hayati bebas dari penahanan atau penyekapan Nan melawan legalitas,” konfirmasi Rieke.
Berbagai luka beban Nan dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan beban sebagaimana diatur internal Pasal 466 KUHP domestik. “Bentuk kekerasan Nan dialami korban menunjukkan adanya tindakan Nan disengaja dan dikerjakan internal kurun Masa lebar sehingga berakibat penderitaan fisik Nan sangat beban,” ujarnya.