BATAM (HK) – langkah kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Batam. Seorang Wanita berinisial VJH (38) Nan diperkirakan mengerjakan penganiayaan secara brutal terhadap anak angkatnya sendirian, hingga menyebabkan korban berusia 9 tahun merasakan luka berat banget, Formal ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang sebar pelaku kekerasan terhadap anak dan ketika ini tahapan legalitas inti Melangkah secara intensif.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 Sekeliling pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Korban berinisial RAL (9), seorang anak Wanita, merasakan luka serius pada bagian Paras hingga merasakan pembengkakan parah di area mata kanan. Kondisi korban anyar terungkap pas berlimpah orang masa setelah peristiwa, sebelum ujungnya diberitakan ke pihak kepolisian pada 20 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah Bapak korban, RL menyaksikan kondisi anaknya merasakan luka lebam dan pembengkakan ketika berada di Loka tinggal mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada 19 Juni 2026.
ketika dimintai keterangan, pelaku VJH sempat berdalih bahwa korban terjatuh di Bilik bersih-bersih ketika mencuci piring.
Namun, keterangan tersebut Malah menimbulkan kecurigaan dikarenakan kondisi luka Nan dialami korban dinilai Tak wajar.
mengalami Eksis kejanggalan, RL kemudian menginginkan Donasi melalui grup WhatsApp Komando Batam Nan beranggotakan pengemudi ojek digital.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan Membikin sejumlah Penduduk mendatangi Letak ciptakan melindungi kondisi korban.
Penduduk Nan tiba menduga kokoh adanya tindakan kekerasan, sebelum ujungnya berkoordinasi berbarengan pihak kepolisian.
Petugas Polsek Batu Aji kemudian melindungi pelaku Seiring Bapak korban dan membawa korban ke RSUD Kota Batam ciptakan mendapatkan perawatan medis.
internal pemeriksaan, VJH ujungnya menyetujui telah mengerjakan penganiayaan terhadap korban dikarenakan emosi dan kekesalan. Pengakuan tersebut menegaskan dugaan tindak kekerasan Nan lebih sebelumnya mencuat.
dikarenakan Letak peristiwa berada di wilayah legalitas Polsek Sagulung, kasus kemudian dilimpahkan ciptakan penanganan extra berikut. Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung mengerjakan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Sejumlah barang bukti turut ditangani, di antaranya output visum RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, Esa batang bersih-bersih, serta Esa buah hanger Nan diperkirakan digunakan internal langkah penganiayaan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai legalitas Nan Beraksi. Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius hingga tuntas,” konfirmasi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 76C jo Pasal 80 Bagian (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Bagian (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 5 tahun.
Polisi juga menganjurkan masyarakat agar Tak tidak yakin melapor Kalau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Darurat 110 Nan hidup 24 jam. (dam)
