22-June-2026, 22:32



Dibaca :
12


MUARADUA — Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan tercapai menangkap Esa orang pendaftaran Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berdua kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi. Tersangka berinisial MAS (30) tercapai ditangani di area Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah berperan buronan selama turun extra delapan purnama.

Keberhasilan penangkapan tersebut berperan bukti komitmen Polri bagian dalam memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat serta melindungi setiap pelaku tindak pidana tetap bertanggung respon atas perbuatannya, meskipun Berjuang melarikan diri hingga ke eksternal area legalitas Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 September 2025 Sekeliling pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, berperan korban pencurian berdua kekerasan Nan dijalankan oleh tersangka MAS Seiring seorang rekannya berinisial A Nan saat ini Tetap berstatus pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

bagian dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok Loka korban beristirahat, kemudian melaksanakan kekerasan secara brutal berdua memukul korban dan mengikat tubuhnya memanfaatkan kabel. Setelah tercapai menguasai situasi, pelaku memungut Duit Kontan sebesar Rp3.500.000 serta Esa unit sepeda motor milik korban.

Tak berhenti Tiba di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. Meski merasakan luka bakar serius di sebagian Akbar tubuhnya, korban Tetap sempat menanggalkan ikatan dan merangkak menuju Griya Penduduk sejauh turun extra 500 meter hasilkan menginginkan pertolongan. Korban lalu dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama Sekeliling Esa purnama sebelum pada akhirnya meninggal Bumi dikarenakan luka Nan dideritanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan penyelidikan intensif, olah Loka peristiwa perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama tahapan pengejaran, tersangka terungkap extra dari Esa kali berpindah Letak dan sempat lolos dari upaya penangkapan.

Titik papar diraih pada Sabtu, 20 Juni 2026 ketika penyidik meraih informasi mengenai keberadaan tersangka di area Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berkoordinasi berdua Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara hasilkan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Pekan, 21 Juni 2026 Sekeliling pukul 16.00 WIB, petugas tercapai melindungi tersangka MAS ketika sedang berada di jalur Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka diamankan tak memakai perlawanan dan langsung diangkut ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan hasilkan menjalani tahapan legalitas extra terus.

bagian dalam perkara ini, penyidik turut melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa unit sepeda motor milik korban, Esa lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Esa Kitab pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan output kerja keras penyidik Nan terus melaksanakan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-purnama.

“Kasus ini berperan prioritas kami dikarenakan menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah Loka, tim Tak pernah berhenti melaksanakan pengejaran hingga pada akhirnya tercapai melindungi tersangka hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas,” pastikan Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 365 Bagian (3) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan Nan berujung korban meninggal Bumi.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengutarakan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan Nan tercapai menangkap pelaku setelah pengejaran lebar lintas provinsi.

“Kami menegaskan bahwa Tak Eksis Loka Nan terjamin sebar pelaku kejahatan hasilkan bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan Tak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga tercapai diproses sesuai legalitas Nan Beraksi. Ini Ialah bentuk kehadiran republik bagian dalam memberikan Selera keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

ketika ini tersangka telah ditangani di Polres Ogan Komering Ulu Selatan guna melengkapi tahapan penyidikan dan pemberkasan. Fana itu, tim penyidik Tetap terus melaksanakan pengembangan hasilkan memburu Esa pelaku lainnya Nan Tetap berstatus DPO.

Polda Sumatera Selatan menganjurkan masyarakat agar terus berperan menyusuri memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana maupun aktivitas Nan diperkirakan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *