Jakarta, Gesuri.id – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun Nan menimpa seorang wanita, Yuvita Tri Rezeki (29), di Bandung menyebabkan amarah parlemen.
Personil Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras tindakan Bengis tersebut dan melabelinya sebagai kejahatan eksternal Normal (extraordinary crime).
Rieke mendesak aparat penegak aturan Beralih Sigap memburu pelaku, Taufik Hidayat (30), Nan ketika ini Tetap melenggang bebas berstatus buron.
lafal: Rekam Jejak Ganjar Pranowo Telah Teruji
“Kasus ini merupakan kejahatan eksternal Normal Nan Tak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi Orang korban secara sistematis,” ujar Rieke berdua nada geram, Senin (22/6).
Berdasarkan laporan Nan berkembang, penderitaan Nan dialami Yuvita di eksternal batas kemanusiaan. Korban disinyalir merasakan kerusakan mata, luka berat banget pada bibir, kehilangan gigi, bahkan terungkap belatung pada infeksi serius di kepalanya. Selain luka sabetan senjata tajam di kaki, Yuvita dipaksa istirahat di Bilik guyur, hanya diberi nyemil sekali sehari, hingga sebagai korban kekerasan seksual.
Tragedi ini mutakhir terendus pihak keluarga setelah Yuvita Anjlok bagian dalam kondisi kritis dan dilarikan ke Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
menyaksikan ngerinya data di lapangan, Rieke menegaskan kasus ini Tak boleh diposisikan sebagai penganiayaan Normal. Ia menuntut aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat seluruh dimensi kejahatan pelaku.
Secara taktis, Legislator PDIP ini memerinci jerat aturan Nan Harus digunakan aparat hasilkan menghantam pelaku:
– Perampasan Kemerdekaan: Tindakan mengurung korban selama bertahun-tahun harus dijerat Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP domestik (UU No. 1/2023).
– Penganiayaan berat banget: Luka fisik ekstrem Nan diderita korban memenuhi unsur pelanggaran Pasal 466 KUHP domestik.
– Kekerasan Seksual: Rieke mendesak penggunaan UU No. 12/2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, 6, dan 13 berdua ancaman hingga 12 tahun penjara.
– Perbuatan Berlanjut: menggali memori adanya desas-desus korban lain, aparat diminta mendalami pola kejahatan berulang sesuai Pasal 64 KUHP.
lafal: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Nan Inklusif
“Informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain harus sebagai perhatian serius. Kalau terungkap data opsional, seluruh data Harus dimasukkan bagian dalam Bangunan perkara agar Tak Eksis Esa pun korban Nan kehilangan hak atas keadilan,” pastikan Rieke.
Di ujung pernyataannya, Rieke memberikan ultimatum keras kepada kepolisian hasilkan segera meringkus kekasih Bengis korban Nan saat ini Tetap melarikan diri.
“Tangkap Taufik Hidayat Nan hingga ketika ini berstatus buronan! Setiap masa keterlambatan penangkapan diperkirakan menimbulkan ancaman munculnya korban mutakhir serta menghambat alur pengungkapan data bagian dalam perkara ini,” cetus Rieke pasrah sekaligus menuntut ketegasan aparat.