berita PRIANGAN digital (KAPOL) – Kepolisian wilayah (Polda) Jawa Barat Formal menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat banget terhadap seorang wanita berinisial YTR (29).
dikarenakan penyiksaan sistematis Nan dijalankan tersangka, korban saat ini harus menelan pil pahit lantaran merasakan kebutaan keseluruhan serta Abnormal fisik permanen.
Kasus memilukan ini terbongkar setelah jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jabar membongkar rentetan kekerasan Nan dijalankan Taufik terhadap korban di empat Letak berbeda sejak tahun 2024 silam. Keduanya teridentifikasi saling mengenal melalui app kencan daring hingga ujungnya memutuskan tinggal Seiring di sebuah Griya kos.
”Mereka awalnya berkenalan dan mengalami tidak terpencil. Hingga kemudian memutuskan Hayati Esa Griya di bagian dalam Loka kos,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Rudi membeberkan, langkah kekerasan berdarah adem tersebut kali pertama terwujud ketika keduanya memutuskan tinggal di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, bagian dalam rentang Masa periode Mei hingga September 2024.
”Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban, kekerasan ini bermula ketika keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024,” ungkapan Rudi menambahkan.
Pada periode permulaan tersebut, berikut Kapolda, korban kerap mendapatkan perlakukan pastikan dan dianiaya di bagian dalam Bilik kos.
“Kekerasan Nan dialami korban di antaranya raga dipukul berulang kali hingga disundut rokok,” tuturnya.
Bukannya menyurut, kekejaman tersangka Malah makin bertambah ketika keduanya berpindah ke Loka kos kedua, bagian dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Di Letak inilah, mata kiri korban dihajar oleh tersangka hingga Tak berfungsi lagi.
”Di kosan Nan kedua ini, terwujud pemukulan pada mata kiri korban berdua memanfaatkan besi. Tindakan keji itu menyebabkan mata kiri korban langsung Tak meraih menyaksikan,” tutur Rudi prihatin.
Penderitaan YTR Tak berhenti di sana. Setelah diusir dari kosan kedua, tersangka membawa korban pindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di Letak ketiga ini, kondisi korban Malah makin mengenaskan.
”Menurut keterangan dari korban, mata kanannya kembali dipukul oleh tersangka, kali ini memanfaatkan helm hingga ia merasakan kebutaan keseluruhan Baju sekali. Tak hanya itu, Dengkul korban juga ditebas berdua Barang tajam sehingga korban saat ini Susah hasilkan Melangkah,” papar Rudi.
langkah penyekapan berikut berlanjut di kosan keempat Nan berada di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Januari hingga Juni 2026. Di Loka ini, korban dikunci di bagian dalam Bilik bagian dalam kondisi telah Tak berdaya.
”Pelaku kembali memukul Paras, bibir, dan telinga korban memakai helm. Memukulnya berulang kali hingga korban merasakan luka sangat berat banget. Pelaku mengerjakan penyekapan berdua tapak mengamankan korban di bagian dalam Bilik dan meninggalkan korban begitu saja bagian dalam kondisi Tak berdaya,” urai Rudi.
hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya tersebut, ketika ini Taufik Hidayat telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar guna menjalani tahapan legalitas extra berikut sesuai berdua undang-undang Nan Beraksi (JM)