BANDUNG, KOMPAS.com – Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang Wanita Usul Bandung berinisial YTR, Nan mendapat sejumlah kekerasan fisik dan mental Nan dikerjakan pelaku internal jangka Masa pas lamban.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut bahwa tindakan Taufik Hidayat dinilai Tak wajar lantaran menganiaya pacarnya sendirian.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu Nan Tak wajar, sadis, kekerasan Nan kita kutuk bersamalah,” kata Rudi.
Rudi menyebut penganiayaan itu dikerjakan internal rentang Masa Nan pas lamban, Merupakan sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
lafal juga: Kapolda Jabar bongkar Penganiayaan Taufik Hidayat: Kurung dan Sekap Korban hingga Tak Berdaya
Dianiaya di 4 Letak
Polisi juga menemukan data bahwa korban dianiaya di empat Letak berbeda selama penyekapan itu menyusuri.
Penganiayaan itu dikerjakan pelaku berbarengan memanfaatkan tangan Hampa hingga Barang tumpul kepada korban secara berulang.
Akibatnya, korban merasakan luka berat banget dan kedua matanya merasakan kebutaan.
lafal juga: Polisi bongkar mula Perkenalan Taufik Hidayat dan Korban, Penganiayaan menyusuri di Empat Kos
Pasal Berlapis
Dari keluaran gelar perkara, keterangan saksi dan korban serta barang data Nan telah terkumpul, polisi menjerat Taufik berbarengan pasal berlapis.
Adapun penetapan pasal ini juga telah dikoordinasikan berbarengan Kejaksaan besar Jawa Barat.
“hasilkan itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka berbarengan pasal Nan seberat-beratnya. Ini Minta sokongan semuanya Agar kekerasan Nan dikerjakan oleh tersangka ini mendapat hukuman Nan setimpal,” kata Rudi.
Ia merinci pasal Nan disangkakan ialah Pasal 446 Bagian 2 KUHP Nan berbunyi: setiap orang Nan mengerjakan penganiayaan Nan berpengaruh luka berat banget berbarengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
“Kita lapis berbarengan pasal Nan lain Nan kelebihan berat banget, Pasal 451 terkait Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lamban 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan di masa depan,” tutur Rudi.
Tersangka juga dijerat Pasal 446 Bagian 2 terkait Perampasan Kemerdekaan berbarengan ancaman pidana 9 tahun.
“Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali berbarengan Pasal 126 Bagian 2, Adalah perbarengan tindak pidana Nan berpengaruh luka berat banget, ancamannya 9 tahun,” ungkapan Rudi.
Seperti terungkap, kasus Nan menjerat TH sebagai perhatian publik setelah YTR terdeteksi internal kondisi memprihatinkan dan disinyalir sebagai korban penyekapan serta penganiayaan internal jangka Masa Nan pas lamban.