BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat menyingkap kasus penyekapan dan penyiksaan sadistis Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka Taufik ternyata telah melancarkan tindakan kejinya ke korban sejak 2024 di empat Letak berbeda.
“Berdasarkan informasi Nan kami temukan Eksis empat Letak Loka tinggal mereka dan telah kami lakukan olah TKP,” bongkar Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan bagian dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kapolda mengatakan, seluruh Letak tersebut merupakan Loka tinggal keduanya selama menjalani Interaksi.
Letak pertama Loka tinggal keduanya berada di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung. Korban dan pelaku tinggal di indekos tersebut sejak Mei 2024 hingga September 2024.
“Dari keterangan kelebihan dari Esa saksi, di Loka ini korban merasakan kekerasan dipukul dan disundut rokok,” ujar Rudi.
Pada September 2024, keduanya berpindah ke indekos lain Nan Tetap berada di kawasan serupa. Namun, mereka kembali berpindah Loka pada Januari 2025 setelah terjadi cekcok berdua penghuni indekos. “Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri (korban) berdua besi,” ucapan Rudi.
lalu, keduanya berpindah ke indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di Letak tersebut sejak Februari hingga Desember 2025. Di Loka ini, Taufik kembali melaksanakan penganiayaan hingga menyebabkan korban merasakan hambatan pada indra penglihatannya.
“Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul memakai helm dan korban telah mulai Tak meraih menyaksikan lagi,” ujar Rudi.
Setelah itu, keduanya kembali berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Letak itu sebagai Loka tinggal terakhir sebelum korban pada akhirnya diangkut ke Griya Sakit Hasan Sadikin.
Rudi mengukur perbuatan Nan dijalankan tersangka merupakan tindakan sadis dan Tak wajar. Beliau menjaga penyidik akan menjerat tersangka berdua pasal berlapis.
“Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan Tak wajar, sadis, kekerasan Nan kita kutuk Seiring,” ucapan Beliau.
Polisi menjerat tersangka berdua pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 Bagian (2) KUHP terkait penganiayaan Nan berakibat luka beban berdua ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan berdua ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan berdua Pasal 126 Bagian (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.