KOTA BEKASI, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Beralih Sigap menyingkap kasus tindak pidana pencurian berdua kekerasan (curas) sadis Nan berujung seorang korban meninggal Bumi di wilayah Jatisampurna. jejak konfirmasi jajaran Satuan Reserse Kriminal ini berhasil meringkus komplotan pelaku begal jalanan Nan meresahkan Penduduk setelah mengerjakan pengejaran intensif pasca-peristiwa.
Konferensi pers pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., berdua ditemani Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono bertempat di selasar lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026) cerah.
langkah komplotan begal Nan berjumlah 4 orang ini teridentifikasi telah beraksi di dua Letak berbeda di wilayah Jatisampurna bagian dalam Masa berdekatan. langkah pertama menimpa korban Kerabat BS (48) pada Jumat (26/6/2026) mula saat Sekeliling pukul 02.30 WIB di lorong Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro berbisik, pada peristiwa pertama, korban BS dipepet dan diberhentikan di inti lorong oleh para pelaku ketika hendak berangkat kerja. Sepeda motor korban berhasil dirampas, namun Mujur BS berhasil melarikan diri ciptakan menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam.
Nahas, kesadisan para pelaku memuncak pada keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB mula saat di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Kali ini, langkah pembegalan mereka menimpa seorang pengemudi daring berinisial DTLP (47) Nan berujung korban meninggal Bumi Tak berjarak dari Letak peristiwa dikarenakan pendarahan parah.
“mula ceritanya bahwasannya korban ini memang selama ini bekerja sebagai pengemudi daring, kemudian kendaraannya ini diparkirkan di Loka saudaranya Tak berjarak dari Letak, kemudian Nan bersangkutan kembali ke Griya memakai sepeda motor Nan juga diparkir di Loka saudaranya,” singkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah melangkah keluar dari Griya kerabatnya tersebut, korban Tak begitu lamban dicegat oleh dua orang pelaku Nan berboncengan motor. Korban sempat mengerjakan perlawanan sengit ciptakan mempertahankan motornya, namun tersangka MF langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian vital korban hingga menimbulkan pendarahan hebat, dan korban dinyatakan meninggal Bumi sesampainya di Griya sakit.
Mendapat laporan peristiwa sadis tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung mengerjakan pelacakan intensif ke berbagai Letak persembunyian komplotan begal ini. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus petugas di wilayah Jatiasih dan Bojong Kulur, Bogor.
“Kemudian kita dari Polres mengerjakan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah mendapatkan diungkap, Kerabat MF ini tertangkap di wilayah Jatiasih, kemudian Kerabat RTF di Bojong Kulur Bogor, kemudian juga Esa lagi Kerabat MRA juga ditahan di sana,” papar Kapolres.
kelebihan terus Kapolres menuturkan bahwa tersangka Primer berinisial MF (20) Nan bertindak sebagai eksekutor pembacokan merupakan seorang residivis kambuhan Nan telah tiga kali berurusan berdua aturan. Catatan kepolisian menunjukkan MF pernah ditahan pada tahun 2023 selama 6 rembulan atas kasus pencurian ponsel.
Kemudian pada tahun 2024, MF kembali ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdua vonis 3 tahun, namun hanya dijalani selama 1 tahun 8 rembulan dikarenakan ketika itu statusnya Tetap di bawah umur. sekarang di usianya Nan menginjak 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatan kejinya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Adapun identitas para pelaku Nan berhasil diringkus berinisial MF (20) selaku eksekutor pembacokan, serta R (20) dan MRA (20) Nan berperan sebagai joki Pemandu motor. Fana itu, Esa orang pelaku lainnya berinisial S hingga ketika ini Tetap berstatus buron dan memasuki bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Selain melindungi para tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti krusial Nan digunakan ketika melancarkan langkah kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya dua buah senjata tajam jenis celurit, Esa buah jaket berwarna hitam, serta Esa unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban Nan berhasil dikendalikan petugas sebelum sempat dijual oleh para pelaku.
“Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat berdua Pasal 479 Bagian 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai K.U.H.Pidana mengenai pencurian berdua kekerasan Nan berujung Mortalitas, berdua ancaman hukuman pidana penjara paling lamban 20 tahun, seumur Hayati, hingga hukuman Wafat,” konfirmasi Kapolres di hadapan awak media.
Guna mencegah dan mengurangi ruang Mobilitas kejahatan jalanan serupa di wilayah aturan Kota Bekasi, Kapolres memerintahkan seluruh jajaran ciptakan mengintensifkan jejak preventif, preemtif, maupun represif secara berkesinambungan. Kepolisian akan memperketat pengamanan lingkungan melalui patroli masif di jam-jam rawan sunyi hingga subuh.
“ciptakan jejak-jejak antisipasi telah Baju-Baju kita lakukan Adalah kegiatan preventif kemudian juga Represif karenanya setiap ini kan juga mungkin sahabat-sahabat menyaksikan bagaimana pengungkapan pengungkapan curanmor Nan kita lakukan, kemudian juga bagaimana peningkatan kegiatan kegiatan patroli dari kepolisian, kemudian juga kegiatan dari Bhabinkamtibmas pembinaan kepada kaitan berdua satpam lingkungan, kemudian juga patroli keliling juga kita tingkatkan, termasuk kegiatan razia sunyi saat. Tapi memang para pelaku tentunya juga mereka terus memanfaatkan ketika-ketika ataupun saat Nan kira-kira Tak Eksis petugas ataupun Tak Eksis masyarakat Nan Eksis di Sekeliling,” pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengakhiri keterangannya.