Kota Bekasi, JNN.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Beralih Sigap menyingkap kasus tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan tergolong sadis dan berujung seorang korban meninggal Bumi di wilayah Jatisampurna. Jajaran Satuan Reserse Kriminal hasil menangkap komplotan pelaku begal jalanan Nan meresahkan Penduduk melalui pengejaran intensif setelah peristiwa.
Konferensi pers pengungkapan kasus menonjol tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., disertai Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, bertempat di selasar lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026) sinar.
tindakan komplotan begal berjumlah 4 orang teridentifikasi terwujud di dua Letak berbeda di wilayah Jatisampurna internal Masa berdekatan.
peristiwa pertama menimpa korban BS (48) pada Jumat (26/6/2026) permulaan masa Sekeliling pukul 02.30 WIB di jalur Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
internal peristiwa ini, pelaku melaksanakan penggempuran berbarengan tapak memepet korban dan menghentikannya di inti jalur ketika korban hendak berangkat kerja. Sepeda motor korban hasil dirampas, namun korban hasil melarikan diri sehingga terhindar dari ancaman senjata tajam.
peristiwa kedua terwujud pada Sabtu (27/6/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB permulaan masa di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Pada tindakan ini, korban Nan sebagai Sasaran Ialah pengemudi daring berinisial DTLP (47). Korban merasakan pendarahan parah dan meninggal Bumi Tak berjarak dari Letak peristiwa setelah merasakan serangan.
Kapolres memaparkan bahwa korban DTLP bekerja sebagai pengemudi daring. Kendaraannya diparkir di Loka kerabat, Lampau korban balik memanfaatkan sepeda motor tersebut. Tak lamban setelah meninggalkan dari Griya kerabatnya, korban dicegat oleh dua pelaku Nan berboncengan motor.
Korban sempat melaksanakan perlawanan sengit mempertahankan motornya. Namun tersangka MF kemudian melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian vital, menyebabkan pendarahan hebat hingga korban dinyatakan meninggal Bumi sesampainya di Griya sakit.
Usai mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan pelacakan ke sejumlah Letak persembunyian pelaku. Hasilnya, tiga dari empat pelaku hasil diringkus di wilayah Jatiasih serta Bojong Kulur, Bogor.
Kapolres menyebut tersangka MF ditahan di Jatiasih, tersangka RTF di Bojong Kulur, Bogor, dan Esa pelaku lain MRA juga ditangani di area Nan Baju. Fana itu, Esa pelaku lainnya berinisial S Tetap berstatus buron (DPO).
Dari keluaran pemeriksaan, tersangka Primer MF (20) berperan sebagai eksekutor pembacokan. Ia merupakan residivis Nan telah extra dari Esa kali berurusan berbarengan aturan.
Catatan kepolisian menunjukkan MF pernah ditahan pada 2023 selama 6 rembulan terkait kasus pencurian ponsel. Pada 2024, MF kembali ditahan hasilkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbarengan vonis 3 tahun, namun hanya menjalani 1 tahun 8 rembulan dikarenakan ketika itu statusnya Tetap di bawah umur. Meski demikian, usianya saat ini menginjak 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Adapun para tersangka Nan hasil ditangani Mempunyai peran sebagai berikut:
MF (20): eksekutor pembacokan
R (20): joki Pemandu motor
MRA (20): joki Pemandu motor
S: Tetap buron dan memasuki registrasi Pencarian Orang (DPO)
Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, Adalah:
2 buah senjata tajam jenis celurit
1 buah jaket hitam
1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban Nan hasil ditangani sebelum sempat dijual
Pelaku dijerat berbarengan Pasal 479 Bagian 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUH Pidana mengenai pencurian berbarengan kekerasan Nan berujung Mortalitas. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling lamban 20 tahun, seumur Hayati, hingga hukuman Wafat.
Guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran hasilkan menaikkan tapak preventif, preemtif, dan represif secara berkesinambungan. Penguatan dikerjakan melalui patroli masif di jam-jam rawan gelap hingga subuh, peningkatan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas, serta razia gelap masa.
Kapolres menegaskan pelaku Baju memanfaatkan saat ketika Tak Eksis petugas maupun masyarakat di Sekeliling.
“hasilkan tapak-tapak antisipasi telah Baju-Baju kita lakukan Adalah kegiatan preventif kemudian juga Represif peningkatan kegiatan kegiatan patroli termasuk kegiatan razia gelap masa,” pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.(Zai)