Penulis: Maman Wiharja (Jurnalis Senior di Kalteng)
PERISTIWA penganiayaan, penyiksaan dan menyekap Nan dikerjakan Taufik Hidayat terhadap seorang Wanita (YTR) selama 3 tahun, hingga merasakan cacad, Membikin heboh dan dibicarakan/dibahas di berbagai media TV dan media digital.
Fana jumlah pihak Nan terkait, dan lembaga Wanita, bahkan Gubernur Jabar KDM mengisi identitas website pribabadinya berdua video imbauan kepada masyarakata Jabar, bahwa siapa Nan menemukan Taupik Hidayat (pelaku) penyekapan dan penganiayaan akan diberi hadiah Rp250 juta.
Bukan hanya Gubernur, seorang Wakil warga di DPR RI dari Komisi XIII Dapil Jabar IV, ketika menjenguk korban juga ikut menimbau LPSK agar Sigap Beralih menjamin korban YTR mendapatkan Griya terlindungi dan Eksis pendampingan.
Kasus Taufik Hidayat ini viral dan diunggah ribuan nitizen. Polda Jawa Barat juga langsung memungut alih kasus ini, Tiba si pelaku Taufiq Hidayat tercapai diamankan, pada 23 Juni 2026 di Majalaya Kabupaten Bandung.
dikarenakan penyiksaan Nan didapat, YTR (korban) terdeteksi internal kondisi mengenaskan dan kritis. YTR ketika ini internal perawatan intensif tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
Terkait berdua kasus Taufik Hidayat saat ini Tetap kehangatan diberitakan.
Fana itu penganiayaan juga terwujud di Kabupaten Kotawaringin Barata (Kobar). Peristiwa penganiayaan beban, Bengis dan sadis Nan dikerjakan SR (37) kepada korban JR (28), Nan bagian kepalanya dipukul kayu, dan tubuhnya diguyur BBM jenis Pertalite, kemudian dibakar Hayati-Hayati.
Teriakan korban mengudang Penduduk tampak menolong memadamkan api Nan melalap tubuh korban. Korban pun dilarikan ke RSUD Hanau Kabupaten Seruyan, Nan tidak berjarak berdua Letak peristiwa.
Pengamatan penulis, peristiwa Nan dikerjakan tersangka SR Tak seheboh kasus Taufik Hidayat. Bahkan Taufik Hidayat tercapai diamankan Tetap Sekeliling area Bandung. Padahal internal kasus di Kobar ini korban dianiaya beban, hingga dibakar Hayati-Hayati dan setelah dirawat 9 masa di RSUD Hanau korban menghembuskan nafas terakhirnya, dikarenakan merasakan luka bakar 80 persen.
Seminggu kemudian pelaku SR tercapai diamankan oleh personil Polres Kobar di Bontang Provinsi Kalimantan Timur .
Memang kronologis Tak sepanjang seperti kasus Taufik Hidayat, Nan 3 tahun mengerjakan penyekapan dan penganiayaan, Fana korban Tetap Hayati. lagian kasus SR vs SJ kronologisnya Tiba terwujud penganiyaan beban diawali pada Rabu 13 Juni 2026, di pinggir jalur Desa Karang Mulya, Eksis sebuah warung Angkringan Nan sering dikunjungi anak-anak Belia. Kebetulan SJ ikut bantu-bantu melayani pembeli dan membersihkan waring angkringan.
mendadak tampak seorang Pria Nan ternya SR sengaja telah membawa alat pukul dari kayu dan BBM jenis Portalete, Nan diangkut berdua Jeligen, mendatangi korban SJ Nan sedang di warung angkringan. Mulai dari obrolan ngalor ngidul, pada akhirnya SR dan SJ jadi cekcok bibir, disaat tinjau-cok bibir SR langsung memukul kepala korban memanfaatkan kayu.
Kemudian SR mengguyur BBM jenis Pertalite ke tubuh korban Nan Tetap sempoyongan dikarenakan bagian kepalanya luka memar, setelah tubuh korban digurur BBM SR langsung menyulut tubuh korban, dan api pun seketika melalap sekujur tubuh koban.
Fana output pengungkapan Polres Kobar, bahwa SR dan SJ bukan mantan suami istri melalui pernikahan di KUA, tapi Kekasih kumpul kebo Nan telah Melangkah selama 7 rembulan. Dan Tiba nekad menganiaya korban motifnya hanya ‘ Cemburu ‘.
Berkat kerja keras perosonil Polsek Pangkalan Banteng, seminggu kemudian si pelaku tercapai diamankan di Bontang Kalimantan Timur. Namun naas korban setelah dirawat 9 masa di Griya Sakit, meninggal Bumi.
internal menanggapi kasus SR vs SJ, hanya Esa orang Merupakan Ketua Komisi C DPRD Kobar, H. Arief Asyrofi, ketika dikonfirmasi penulis berbisik instani terkait seperti Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) segera memprogramkan kerjasama berdua Kemenag Kabupaten Kobar mengerjakan blusukan ke sejumlah PBS Sawit, dikarenakan lumayan melimpah pekerja pendatang Nan membutuhkan siraman rohani dan pembinaan terkait aturan apabila terwujud kekerasan kepada Wanita dan anak, serta pembinaan bermasyarakat Nan berkualitas. “Cemburu” bukan dalil Lakukan main hakim seorang diri”, ucapan Arief Asyrofi .
Kemudian DP3A diminta memberi penjelasan edukasi aturan melalui UU TPKS, UU PKDRT, dan bagaimana ancamannya. “Kalau edukasi ini rutin disosialisasikan kepada masyarakat desa, maka Penduduk, tokoh Budaya, RT-RW, Guru Ngaji, jadi yakin diri menegur duluan sebelum terwujud eskalasi ke penganiayaan sadis, seperti kasus Taufik Hidayat dan Kasus Desa Karang Mulya,“ singkap H.Arief Asyrofi. (*)