MALANG – Satreskrim Polres Malang membongkar kasus pencurian berdua kekerasan Nan menimpa seorang Wanita berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial DAF (22), Penduduk Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan setelah sempat membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban dan mengubah identitas kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar berbisik peristiwa itu terwujud pada Pekan (21/6/2026) permulaan masa. Tersangka Nan ketika itu tinggal di sebuah Griya kos Tak terpencil dari Griya korban telah kelebihan sebelumnya mengamati aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.
“Pada permulaan masa tersangka memanjat tembok Griya korban, memasuki melalui genteng, Lampau berkurang ke garasi. Tujuannya meraih mobil korban, kemudian memasuki ke bagian dalam Griya ciptakan mencari key dan surat-surat kendaraan,” ungkapan AKP Hafiz sat konfernsi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).
ketika berada di bagian dalam Griya, korban terbangun dikarenakan menyimak Bunyi pelaku. Mengetahui aksinya teridentifikasi, tersangka langsung mengancam korban memanfaatkan pisau Nan telah dipersiapkan lebih sebelumnya.
“Tersangka kemudian menyekap korban memanfaatkan lakban, mengikat tangan berdua kain merah dan kaki memanfaatkan selimut, serta mengancam korban berdua pisau hingga korban menunjukkan Letak key mobil dan surat kendaraan,” ujarnya.
Setelah menguasai key mobil, STNK, serta Duit Kontan Sekeliling Rp600 ribu, pelaku melarikan diri berdua membawa mobil Honda Jazz milik korban. dikarenakan peristiwa tersebut, korban merasakan luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil Sekeliling Rp200 juta.
Hafiz memaparkan, usai beraksi pelaku sempat menyembunyikan mobil korban di kawasan Kepanjen sebelum mengubah pelat nomor serta memasang stiker pada kendaraan agar Tak simpel dikenali. Mobil itu kemudian diajak ke area Jabung ciptakan dicarikan pembeli.
“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar Tak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual dikarenakan calon pembeli curiga terhadap Usul-usulnya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil Nan Karakteristik-cirinya menyerupai kendaraan milik korban di area Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Setelah dijalankan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, polisi menjamin mobil tersebut merupakan keluaran pencurian.
“Dari keluaran penyelidikan, kami kemudian mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026 bertepatan masa Bhayangkara, tersangka tercapai kami amankan di Bilik kosnya Nan lokasinya Tak terpencil dari Griya korban,” singkap Hafiz.
ketika diamankan, tersangka teridentifikasi sedang berada di Bilik kos Seiring pacarnya dan Tak melaksanakan perlawanan.
Menurut Hafiz, motif pelaku nekat melaksanakan pencurian berdua kekerasan dikarenakan terlilit utang bank sebesar Sekeliling Rp135 juta. Tersangka Nan Tak Mempunyai pekerjaan tetap itu berencana menghadirkan mobil keluaran kejahatan ciptakan melunasi utangnya.
“Tersangka terlilit utang Sekeliling Rp135 juta. Dari keluaran pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya Hayati Nan Tak seimbang berdua kondisi ekonominya. dikarenakan mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama pas melimpah orang masa, pelaku kemudian menyusun langkah tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, DAF dijerat pasal pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukumannya paling lamban 12 tahun penjara.
“alur penyidikan Tetap terus kami lakukan ciptakan melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menjamin Tak Eksis pihak lain Nan turut terlibat bagian dalam tindak pidana ini,” pungkas Hafiz. (u-hmsresma)
Continue Reading