Selasa, 21 Juli 2026 – 15:01 WIB
Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
jpnn.com, JAWA BARAT – Kejaksaan lebar (Kejati) Jawa Barat mendapatkan pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis berbarengan tersangka Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat menganiaya korban YTR, Nan tak lain pacarnya, juga menyekapnya di kelebihan dari Esa Bilik kontrakan selama Nyaris tiga tahun, terhitung sejak 2024.
Penyerahan berkas perkara dikerjakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada perwakilan jaksa di Kantor Kejati Jabar, jalur LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan aturan (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya berucap, masa ini pihaknya mendapatkan berkas perkara Taufik Hidayat Nan dilimpahkan Polda Jabar.
jumlah Eksis tiga bundel berkas Nan didapat Kejati.
Pelimpahan berkas ini hasilkan menindaklanjuti tahapan aturan Nan akan dijalani Taufik Hidayat setelah Membikin Abnormal YTR.
terungkap, internal kasus ini YTR merasakan luka beban di bagian kepala dan wajahnya dikarenakan penganiayaan sadis Nan dikerjakan tersangka. Korban juga harus kehilangan kedua matanya dikarenakan pukulan Nan berikut menerus diterimanya.
“Pada masa ini rekan-rekan penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas sebutan tersangka TH, berkas ini disalurkan internal tiga jilid,” ucapan Cahya seusai mendapatkan berkas perkara.
Kejaksaan lebar (Kejati) Jawa Barat mendapatkan pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis berbarengan tersangka Taufik Hidayat.
Silakan lafal isi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News