Penduduk Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon digemparkan berdua peristiwa kejahatan berdarah Nan merenggut nyawa seorang Penduduk Wanita, Nur Saeni (48). Berkat kerja keras dan ketelitian jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, kasus Nan sempat Membikin resah masyarakat ini ujungnya terungkap, dan pelaku Nan berinisial S (55) tercapai dikendalikan.
Nan mengejutkan publik, pelaku Nan mengerjakan tindakan keji tersebut ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nan berdomisili di wilayah Kecamatan Gegesik sendirian. Ia disinyalir kokoh menganiaya korban hingga tewas hanya hasilkan menguasai perhiasan emas Nan dikenakan korban berdua ukur meraih puluhan juta rupiah.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Primer, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa peristiwa maut ini terwujud pada Rabu, 10 Juni 2026, Sekeliling pukul 08.30 WIB di kediaman korban Nan berlokasi di Dusun III, Desa Jagapura Kidul.
Berdasarkan output penyelidikan dan pengakuan tersangka, niat jahat pelaku telah diagendakan sejak permulaan. berdua persiapan Nan matang, tersangka membawa sebuah obeng minus berukuran lebar 29 sentimeter dari rumahnya, Nan kemudian digunakan hasilkan mencongkel kaca samping Griya korban hingga tercapai dibuka.
Setelah memasuki ke internal Griya, tersangka Tak langsung bertindak. Ia sempat menggeledah ruangan Bilik Ambang dan belakang hasilkan mencari barang berharga, bahkan sempat menghabiskan sebatang rokok di internal Griya tersebut sebelum Beralih ke Bilik inti. dikarenakan realisasi masuk Bilik inti Tak dikunci, pelaku berdua praktis memasuki dan mendapati korban sedang tertidur pulas sendirian. tak memakai berfikir lebar, pelaku Berjuang melepaskan gelang emas Nan melingkar di tangan kiri korban.
tindakan pencurian Nan Melangkah terdiam itu berubah sebagai pembunuhan Nan keji ketika korban terbangun. Nur Saeni Nan menyadari kehadiran orang asing, mengenali Paras pelaku dan langsung berteriak menginginkan tolong. menyaksikan identitasnya teridentifikasi dan menilai khawatir aksinya terbongkar, tersangka diliputi kepanikan dan bertindak brutal.
Pelaku langsung membekap bibir korban sekuat tenaga memakai tangan kirinya agar Bunyi korban Tak terdengar Penduduk Sekeliling. tak memakai belas kasih, ia kemudian menusukkan obeng Nan dibawanya ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban pun bersimbah darah dan tak berdaya hingga ujungnya kehilangan nyawa.
Meskipun korban telah tak Beralih, niat jahat pelaku belum usai. Ia berdua adem melucuti seluruh perhiasan emas Nan Tetap melekat di tubuh korban, berupa Esa buah kalung, dua gelang, dan Esa cincin. Setelah mengantongi barang curian tersebut, pelaku kembali meloloskan diri melalui kaca Nan Baju.
Perhiasan output kejahatan itu Tak disimpan, melainkan langsung dijual oleh tersangka ke keliru Esa toko emas Nan berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun. output penjualan barang data tersebut tercatat meraih ukur Rp29.688.000.
“Pelaku mengerjakan perbuatan Nan sangat keji dan Tak manusiawi terhadap korban hanya semata-mata demi menguasai harta Barang berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton, teliti, dan memakai teknik ilmiah hasilkan mengumpulkan setiap petunjuk Nan Eksis di Loka peristiwa Perkara (TKP). Mulai dari jejak Mini berupa puntung rokok Nan ditinggalkan pelaku tak memakai sengaja, nota transaksi penjualan perhiasan, hingga alat tajam Nan digunakan hasilkan melukai korban,” bongkar Kombes Pol. Imara Primer ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (23/7/2026).
Dari output pengembangan kasus dan penangkapan tersangka, penyidik tercapai menyita sejumlah barang data Nan sangat kokoh hasilkan mendukung tuntutan legalitas, antara lain: Esa buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel Pandai, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, Esa unit sepeda motor Yamaha Fino Nan digunakan pelaku, busana korban Nan terkena noda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka.
Atas rangkaian perbuatannya Nan menyatukan pencurian berdua kekerasan hingga menyebabkan Mortalitas, tersangka sekarang telah ditahan dan dijerat berdua pasal Nan lumayan beban. Penyidik menerapkan Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai Pembunuhan dan Pencurian berdua Kekerasan.
“berdua demikian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kami melindungi tahapan legalitas Melangkah secara transparan dan adil, agar Selera keadilan distribusi keluarga korban dan masyarakat meraih terwujud,” pungkas Kapolresta Cirebon.
Penyelesaian kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian internal meraih tindakan konfirmasi setiap bentuk kejahatan, sekaligus memberikan pesan bahwa keadaan jabatan Tak akan menghalangi jalannya penegakan legalitas Nan Beraksi.