Bogor

Kasus tewasnya seorang sopir taksi digital bernama M Penenangan Firdaus berdua luka bakar parah dikarenakan siraman air keras sempat bikin geger pada tahun 2025. sekarang, pelaku bernama M Ridwan Maulana telah dihukum 10 tahun penjara dikarenakan perbuatannya.

Dirangkum detikcom, Pekan (30/8/2026), kasus ini mencuat dari romansa Om korban, Irwan Kurniawan, pada April 2025. ketika itu, Irwan berucap pihak keluarga sempat tidak mengerti dikarenakan korban Tak memberi berita sejak terakhir pamit pada Senin (7/4/2025) gelap.

Korban ketika itu kesana berdua memakai mobil Suzuki Ertiga ciptakan mengangkut penumpang. Pihak keluarga pun kaget ketika mendapat berita bahwa korban internal kondisi koma dan sedang dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis (9/4/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Jadi Nan berdasarkan keterangan kepolisian Polsek Ciawi kali pertama Nan menindak dugaan pembegalan ini bahwa tanggal 8 April, korban terdeteksi oleh Penduduk kemudian Penduduk Nan menemukan Kerabat kita, adik kita, membawa ke Polsek Ciawi. Kemudian diajak ke RSUD Ciawi, terkait ini itu gua selama 2 masa lost contact,” ucapan Irwan seperti dilansir detikJabar, Rabu (16/4/2025).

Beliau berucap Penenangan diajak ke Griya sakit internal kondisi telah Tak sadar. Beliau berucap rekaman CCTV Nan dilihat pihak keluarga menunjukkan Penenangan sempat Melangkah kaki Sembari terhuyung-huyung minta tolong Penduduk.

Penenangan meninggal Bumi setelah sempat dirawat di Griya. Pihak keluarga ketika itu mempercayakan pengusutan kasus tersebut ke polisi dan semoga pelaku dihukum.

Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana dikarenakan terbukti mengerjakan pencurian Nan diawali kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Penenangan. Ridwan terbukti menyiram air keras ketika hendak mencuri mobil milik Penenangan Firdaus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Pekan (30/8/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim Nan diketuai Rachmat Kaplale berdua angggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Primer pada 13 Agustus 2026. Vonis tersebut extra renda dibanding tuntutan jaksa, Merupakan 14 tahun penjara.

internal dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa ini menyusuri di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Jaksa berucap terdakwa awalnya meraih air keras di keliru Esa toko di Sukabumi.

Pada 8 April 2025, terdakwa memesan layanan taksi digital berdua memakai akun bernama Silvi dari titik Letak penjemputan di wilayah Parung Kuda, Sukabumi, berdua maksud ke Depok. Korban bernama M Penenangan Firdaus kemudian mendapatkan pesanan itu dan menjemput terdakwa berdua memakai mobil Suzuki Ertiga.

“ketika terdakwa Berjumpa berdua korban, terdakwa menginginkan korban ciptakan mengerjakan pengantaran ke Letak maksud secara luring, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil Nan terdakwa Lakukan,” rekam jaksa.

internal perjalanan, terdakwa dudukin di kursi inti belakang jok sopir. Terdakwa membawa air keras Nan telah dibeli lebih sebelumnya.

Jaksa berucap terdakwa menginginkan korban berhenti di inti perjalanan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, berdua dalih Mau buang air Mini. Setelah itu, terdakwa memasuki kembali ke internal mobil dan dudukin di kursi inti di belakang jok sopir.

Terdakwa kemudian memasuki blokir botol Nan berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban Tiba air keras tersebut mengalir ke Paras, pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Korban kemudian kesakitan dikarenakan air keras tersebut dan meninggalkan dari mobil ciptakan mencari Donasi.

ketika korban meninggalkan dari mobil, terdakwa membawa kabur mobil tersebut. Terdakwa meninggalkan korban internal keadaan terluka bakar dikarenakan air keras.

Botol Nan tadinya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalur di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jaksa berucap sejumlah Penduduk kemudian menyaksikan korban Melangkah kaki meninggalkan dari tol dan menginginkan tolong ciptakan diajak ke Griya sakit.

Para saksi menyebut korban Melangkah sempoyongan berdua kondisi luka di Paras dan Eksis cairan meninggalkan dari bibir serta tercium aroma sangat menyengat. Korban diungkap terjatuh di jalur ketika berada di tidak terpencil Kantor Desa Pandansari.

Penduduk Lampau menghampiri korban dan mengabarkan peristiwa itu ke polisi. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.

Korban sempat dirawat secara intensif di ruangan ICU RSUD Ciawi. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal Bumi di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa menyebut terdakwa menempatkan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta. Penadah mobil curian itu sekarang diburu.

Halaman 2 dari 4

(haf/haf)





By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *