Rabu, 3 Juni 2026 – 15:19 WIB
Lampung Timur, Lampung – Teka-teki di kembali pembunuhan sadis terhadap Tomas Agung (TA), pemuda Nan terungkap tewas digorok di saluran irigasi Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada akhirnya benderang. Satreskrim Polres Lampung Timur membongkar bahwa tindakan nekat pelaku dipicu oleh perpaduan dendam pelan dan masalah percintaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, memaparkan bahwa berdasarkan output pemeriksaan intensif, tersangka berinisial FA Nan ternyata merupakan rekan korban. Ia mengaku tega menghabisi nyawa TA dikarenakan menempatkan dendam Era Lampau.
Meski demikian, penyidik menemukan bukti lain dari keterangan sejumlah saksi di lapangan Nan mengarah pada perselisihan percintaan segitiga.
Korban diperkirakan sempat menggoda seorang Wanita Nan merupakan mantan pacarnya, di mana Wanita tersebut ketika ini berstatus sebagai pacar mutakhir pelaku FA.
“Dari pengakuan tersangka motifnya dendam pelan. Namun, Eksis saksi Nan mengemukakan adanya motif percintaan. Pacar pelaku ketika ini Ialah mantan kekasih korban, dan Eksis informasi korban pernah menggoda Wanita tersebut. Interaksi personal ini Tetap kami dalami hasilkan menjaga benang merahnya,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Selasa (2/6/2026).
Pelarian FA terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polda Lampung mengepung Loka persembunyiannya di Griya keliru seorang rekan pelaku di Desa Nusa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin (1/6/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dijalankan susut dari 24 jam sejak jasad korban terungkap bersimbah darah di bawah pohon bambu pinggir irigasi. dikarenakan melaksanakan perlawanan agresif ketika akan dikendalikan, petugas terpaksa memberikan tindakan pastikan dan terukur berbarengan menembak kaki tersangka.
Atas perbuatan sadisnya, FA saat ini telah Formal dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Penyidik menjerat tersangka berbarengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling kilat 15 tahun, seumur Hayati, hingga Hukuman terberat berupa pidana Wafat,” pastikan Kasat Reskrim.
ketika ini pihak kepolisian sedang merampungkan berkas perkara, memeriksa saksi-saksi pelengkap, serta mempersiapkan program rekonstruksi (reka ulang adegan) di gubuk Hampa dan Letak irigasi hasilkan memperjelas kronologi utuh eksekusi berdarah tersebut. (*)