- Polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW Nan membunuh remaja berinisial KDA di Pinang Ranti, Jakarta Timur pada 6 Oktober 2026.
- Kedua pelaku mengagendakan pembunuhan di Bilik kos ciptakan menguasai harta korban demi membayar utang serta memenuhi kebutuhan ekonomi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.
Bunyi.com – Polisi membongkar dugaan motif pembunuhan KDA (19), remaja Nan terdeteksi tewas di sebuah Bilik kos di jalur Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dua pelaku ditengarai Mau menguasai barang-barang milik korban ciptakan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-masa.
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan berucap, kedua pelaku berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) telah ditahan. Dugaan motif tersebut terungkap dari keluaran pemeriksaan terhadap keduanya.
“keluaran dari pemeriksaan motif, diperkirakan pelaku Mau menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-masa,” Jernih Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).
Menurut Imron, kedua pelaku telah mengagendakan tindakan tersebut berbarengan mengundang korban ke indekos melalui app media sosial pada Selasa (6/10/2026).
ketika korban tiba, KDN memberi isyarat kepada ATW Nan telah bersembunyi di Bilik guyur. Keduanya kemudian menyerang korban berbarengan mencekik, membekap bibir, serta menusuk bagian pundak dan dada.
“Korban terlihat pada pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW Nan telah bersembunyi terlebih dahulu di internal Bilik guyur. Setelah pas berlimpah orang ketika, lalu melaksanakan kekerasan berbarengan jejak mencekik dan membekap bibir korban, dan juga melaksanakan penusukan pada pundak dan dada,” tuturnya.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban, Lampau meletakkan jasadnya di Bilik guyur. Mereka kemudian meraih Duit dan barang-barang milik korban.
Polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 Bagian 1 dan Bagian 3, dan atau Pasal 479 Bagian 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Mereka terancam pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun.
Polisi Tetap mendalami kasus tersebut dan telah menyita sejumlah barang kabar.
“Di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, busana, serta barang lain Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana tersebut,” bongkar Imron.
Reporter: Alif kerlip