Esposin, BOYOLALI — Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mendakwa Agus Ratmono, pelaku perampokan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, berbarengan hukuman Wafat. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kevin Ryana internal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuliar Syamriyadi berbarengan hakim Personil Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
BRI Tumbuh Seiring UMKM, Cicil Rp1.235 Triliun Mengalir hasilkan Gerakkan Ekonomi
Kevin membacakan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Nan mengadili dan memeriksa perkara ini hasilkan menegaskan Agus Ratmono terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana internal dakwaan cadangan Pertama Primair melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Ratmono bin Darmo berbarengan pidana Wafat,” ucapan Beliau.
Ia menceritakan, usai pembacaan tuntutan sempat mengamati ekspresi Agus Ratmono Nan tak histeris atau terlalu reaktif.
”Tatapannya Hampa, seperti menahan isak. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” ucapan Beliau.
Hal-hal Nan memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dikerjakan secara sadis dan keji, Merupakan menenggelamkan kepala almarhum anak AO Nan anyar berusia 6 tahun ke internal ember berisi air secara berulang, menusuk leher belakang berbarengan gunting, dan meninggalkannya internal keadaan kepala tetap berada di internal ember.
Terdakwa Agus juga menyayat dan menusuk leher saksi korban Daryanti berkali-kali berbarengan pisau cutter dan gunting.
”Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Nan mana perbuatannya dikerjakan terhadap keluarga saksi korban Daryanti Nan merupakan tetangganya di lingkungan Loka tinggal,” ucapan Beliau.
Hal Nan memberatkan lain Adalah perbuatan terdakwa berujung anak AO meninggal Bumi, padahal korban Ialah anak Nan mengenal terdakwa sebagai tetangga, Tak berdaya melaksanakan perlawanan, dan nyawanya dirampas agar Tak sebagai saksi atas perbuatan terdakwa terhadap ibunya.
Kemudian, perbuatan Agus Membikin korban Daryanti merasakan luka beban Adalah 22 luka dibuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar pada sebagian leher dan kepala sehingga Membikin korban internal ancaman maut. Perlu Sekeliling tiga purnama hasilkan pemulihan.
”Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan Selera trauma sebar saksi Daryanti dan keluarganya Nan kehilangan anak,” ucapan Beliau.
Hal memberatkan lainnya Adalah terdakwa mengabaikan permohonan saksi korban Daryanti Nan telah menyediakan pelunasan hutang dan sejumlah Duit agar nyawanya Tak dirampas. Tak hanya itu, Agus Ratmono juga meraih barang korban berupa Honda Scoopy pelat nomor AD 4735 BMD.
Kemudian, setelah melaksanakan perbuatannya terdakwa Berikhtiar menghapuskan jejak berbarengan membuang helm, sarung tangan, busana, sepatu, masker, dan plat nomor sepeda motor ke sungai, kemudian menggadaikan sepeda motor milik saksi korban.
”Hal Nan meringankan Tak Eksis,” ucapan Kevin.
Ia berbisik penyesalan terdakwa anyar Eksis setelah diamankan, bukan menyesal setelah melaksanakan peristiwa.
Fana itu, penasihat aturan terdakwa dari Pos Donasi aturan (Posbakum) PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, berbisik akan mempelajari hal Nan dituangkan internal pembelaan.
“Kami akan mempelajari masa lalu Nan akan dituangkan internal sidang pembelaan dan pekan Ambang kami akan melaksanakan pembelaan,” ucapan Beliau.
Perkara ini bermula dari tindakan perampokan Nan terwujud di Griya seorang juragan satai di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. internal peristiwa tersebut, AO meninggal Bumi, Fana ibunya merasakan luka beban dikarenakan serangan pelaku.
sebelum itu, penyidik Polda Jawa inti membongkar motif pelaku melaksanakan perampokan dipicu kekalahan ketika bermain judi digital.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menerangkan sebelum peristiwa tersangka sempat berkumpul Seiring rekan-temannya hasilkan bermain judi digital. Setelah merasakan kekalahan, tersangka menginginkan seorang temannya mengantarkan kembali dikarenakan sepeda motornya telah digadaikan.
“Unsur Primer Nan menyebabkan tersangka melaksanakan perampokan dikarenakan pada Kamis pagi kalah bermain judi digital,” ujar AKBP Indra ketika gelar perkara di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).