Korban tewas teridentifikasi bernama Faisal (22), Penduduk setempat. Fana itu, terduga pelaku penikaman sadis berinisial R (38).
Tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian hanya extra dari Esa jam setelah tindakan berdarahnya menggemparkan Penduduk.
Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, menyetujui insiden berdarah dan penangkapan Sigap tersebut.
Tim Reskrim Polsek Talawi di bawah Ketua Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun menciduk pelaku di kediamannya Sekeliling pukul 21.00 WIB.
“Pelaku kita amankan di rumahnya hanya berselang extra dari Esa jam setelah peristiwa. ketika akan ditahan, pelaku sempat menguji melarikan diri lewat laksana masuk belakang, namun berhasil kami gagalkan,” konfirmasi IPDA Ranto Marbun, Sabtu (24/10).
Kronologi Pinjam Pisau Hingga Kejar-kejaran sunyi
tindakan brutal ini bermula Sekeliling pukul 19.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di Letak, tersangka R Nan inti dudukin di sebuah warung kopi milik Penduduk bernama Suep, mendadak tersulut emosi ketika menyaksikan korban melintas mengendarai sepeda motor berboncengan berdua rekannya, Ali.
Aroma dendam pelan Nan membara disinyalir berperan pemantik. tak memakai pas berlimpah ucapan, R nekat meminjam sebilah pisau milik pemilik warung dan bersiap melaksanakan penghadangan di pinggir lorong.
ketika korban melintas kembali, pelaku langsung mencegat laju motor tersebut. Cekcok bibir Nan tak terhindarkan berdua Sigap memanas.
Faisal Nan panik Berjuang menyelamatkan diri berdua melompat dari sepeda motor dan berlari kilat menembus kelam sunyi.
Namun, pelaku Nan suram mata terus mengejar. tindakan kejar-kejaran di lorong dusun Nan Sunyi itu berakhir tragis.
Pelaku berhasil mengejar dan langsung menghujamkan pisau Pas ke punggung sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.
Nyawa Korban Melayang, Polisi Amankan Barang berita
Penduduk Nan histeris langsung Berjuang melarikan Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu. Namun naas, parahnya luka tikaman pada organ vital Membikin nyawa nelayan Belia ini tak tertolong.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Griya Sakit Biasa H. OK Arya Zulkarnain hasilkan menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Dari Letak peristiwa, jajaran kepolisian menyita sejumlah barang berita krusial, di antaranya sebilah pisau Nan dibuang pelaku serta Lancingan korban Nan ternoda darah.
Polisi Minta Penduduk Jaga Kondusivitas
Pihak kepolisian menjaga penanganan kasus ini Melangkah secara transparan dan tuntas.
Tersangka R beserta para saksi, termasuk pemilik warung dan rekan korban, saat ini inti menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat berdua Pasal 469 Bagian (2) juncto Pasal 466 Bagian (3) mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Polres Batu Bara menganjurkan masyarakat Nibung Hangus hasilkan menyerahkan penuh tahapan legalitas kepada aparat dan Tak memungut tindakan main hakim seorang diri.
“Kami menginginkan masyarakat tetap memelihara kondusivitas kamtibmas, jangan melaksanakan tindakan main hakim seorang diri. Percayakan sepenuhnya tahapan legalitas kepada aparat penegak legalitas,” pungkas Kapolsek.*
Penulis: Bima Pasaribu