- Polda Jatim dan Polres Madiun Kota membekuk tersangka DBM pada Oktober 2026 atas pembunuhan istri siri dan anaknya.
- Pelaku menghabisi nyawa korban DH di hotel dan balita AGF di rumahnya dikarenakan motif dendam Griya tangga.
- DBM membakar jasad kedua korban serta menghancurkannya memakai mesin penggiling daging hasilkan menghapuskan jejak kejahatan.
Bunyi.com – Aparat Kepolisian wilayah Jawa Timur Seiring Kepolisian Resor Madiun Kota membongkar tabir suram di kembali hilangnya seorang Bunda dan anak balita Usul Bogor, Jawa Barat.
Korban berinisial DH (30) Seiring putranya, AGF (4), tewas di tangan Pria berinisial DBM Nan merupakan suami siri korban.
Peristiwa ini menyita perhatian publik menyusul terungkapnya upaya pelaku menghapuskan jejak kejahatan berbarengan membakar jasad korban serta menghancurkannya memakai mesin penggiling daging.
Pengungkapan perkara pidana ini bermula dari laporan kehilangan orang Nan diajukan oleh adik kandung korban, Khanza, ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Korban DH dan anaknya diberitakan Lenyap kontak sejak 20 September 2026.
Dari penelusuran laporan tersebut, aparat kepolisian mulai mengendus sejumlah kejanggalan Nan mengarah tangguh pada tindakan tindak pidana kekerasan pembunuhan.
Penyelidikan intensif Nan dijalankan membuahkan keluaran hingga ujungnya tim gabungan membekuk tersangka DBM pada Pekan, 25 Oktober 2026.
Penangkapan Penduduk Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut menandai terbukanya rantai peristiwa keji Nan dikerjakan berangsur di sejumlah titik Letak peristiwa.
“Setelah dikerjakan penyelidikan, ternyata hilangnya korban dikarenakan melangkah pembunuhan Nan dikerjakan suami siri dari Wanita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jawa Timur, Komisaris Akbar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, runtutan peristiwa berdarah tersebut bermula di Bilik Hotel Mataram anyar Nan berlokasi di jalur Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel memperlihatkan keberadaan DBM di bagian dalam Bilik Seiring korban DH dan putranya, AGF.
Di Bilik itu, pertengkaran hebat sempat pecah antara DBM dan istri sirinya hingga berujung pada tindakan penganiayaan maut terhadap DH.
Setelah menjaga Wanita berusia 30 tahun tersebut meninggal Bumi, DBM mengisi jenazah DH ke bagian dalam kantong istirahat (sleeping bag).
Pelaku kemudian melangkah keluar dari lingkungan penginapan sembari membawa serta anak korban Nan Tetap balita.
Tersangka lalu membawa AGF menuju kediamannya di Gang Tentrem, jalur Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.