ESPOS.ID – Tersangka pembunuhan sadis, Dwi baik Martono, ketika pra-rekonstruksi kasus Nan dijalankan Polda Jawa Timur di Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026) sunyi. (Istimewa)
Esposin, MADIUN — Polda Jawa Timur mengerjakan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis berbarengan korban permulaan Hardiyanti, 30, dan anaknya berinisial AGF, 4, di Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026) sunyi. bagian dalam pra-rekonstruksi ini sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka pembunuhan, Dwi baik Martono.
Tersangka Nan merupakan suami siri korban permulaan Hardiyanti, bagian dalam pra-rekonstruksi tersebut memperagakan puluhan adegan terkait peristiwa sadis tersebut.
BRI Tumbuh Seiring UMKM, Cicil Rp1.235 Triliun Mengalir hasilkan Gerakkan Ekonomi
Pra rekonstruksi itu dijalankan di tiga Letak Nan sebagai Loka peristiwa perkara, Merupakan di Hotel Mataram mutakhir di jalur dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Letak kedua berada di Griya orang Uzur tersangka di jalur Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kemudian Letak ketiga di Griya pribadi tersanga di jalur Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengutarakan bagian dalam pra-rekonstruksi ini, tersangka membunuh permulaan Hardiyanti di bagian dalam Bilik Hotel Mataram mutakhir.
Di hotel ini, terwujud komunikasi antara tersangka dan korban di bagian resepsionis hingga terwujud cekcok.
“hasilkan TKP pertama di hotel. Di hotel ini terwujud percekcokan,” ucapan Beliau kepada wartawan.
Setelah membunuh korban permulaan, kemudian tersangka membawa jenazah permulaan melangkah keluar dari hotel. Jenazah korban diajak berbarengan dibungkus memakai sleeping bag dan kemudian dimasukkan ke mobil.
Jumhur berbisik adegan Nan diperagakan tersangka sesuai berbarengan rekaman CCTV Nan Eksis di Letak dan telah diinvestigasi polisi.
Setelah hasil mengisi jenazah korban di bagian dalam mobil, tersangka kemudian menuju ke Letak kedua Merupakan Griya orang tuanya di jalur Doho, Kelurahan Winongo. Di Griya ini, baik Martono membunuh anak 4 tahun bernama AGF Nan merupakan anak permulaan.
Anak AGF dibunuh oleh tersangka di bagian dalam mobil Suzuki Karimun Nan terparkir di Griya itu.
Menurut Jumhur, bagian dalam tahapan pra rekonstruksi itu Eksis adegan Nan perlu dikoreksi setelah penyidik berdiskusi berbarengan tersangka agar peragaan sesuai berbarengan keterangan Nan disampaikan.
Setelah rampung memperagakan adegan di Letak kedua, terus Beliau, pra rekonstruksi lalu ke Griya pribadi tersangka di jalur Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong.
Di Griya tersebut, tersangka mengerjakan berbagai tindakan keji terhadap korban Nan telah kehilangan nyawa berbarengan maksud menghapuskan jejak kejahatan. bagian dalam upaya menghapuskan jejak, tersangka membakar, memutilasi, dan mencacah mayat korban.
Sebelum mengerjakan tindakan bengis itu, tersangka diperkirakan telah menyiapkan sejumlah kebutuhan hasilkan tahapan pembakaran setelah korban dibunuh di hotel dan Griya orang tuanya.
Tersangka juga menyiapkan kayu bakar Nan digunakan hasilkan membakar jasad korban.
kelebihan terus, Jumhur mengutarakan di belakang Griya tersangka polisi menemukan tungku bakar. Menurut penyidikan, tungku itu dibuat setelah pembakaran terhadap jasad korban rampung dan arang jenazah telah dibersihkan dan dibuang.
“Tungku itu bukan hasilkan membakar korban. Tapi hasilkan menutupi. Tungku itu dibuat setelah Eksis pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan,” Jernih Beliau.
Setelah membakar jasad kedua korban, kemudian arang jenazah dibuang oleh tersangka di Jembatan Sungai Winongo.
Tersangka melenyapkan jasad korban berbarengan menggilingnya berbarengan mesin pencacah. Menurut keterangan, mesin pencacah itu dibeli tersangka setelah tahapan pembakaran.
Setelah mencacah jasad korban, mesin itu kemudian dijual lagi Sekeliling dua masa setelah digunakan. Menurut informasi, mesin cacah tersebut dijual berbarengan biaya Nan sangat ekonomis.
“Jadi tersangka beli mesin cacah itu setelah tahapan pembakaran. Kemudian dijual lagi setelah digunakan,” Jernih Beliau.
Mesin cacah ini sebagai tidak akurat Esa barang bukti Nan ditangani polisi.
Mesin pencacah, arang dari tungku, serta sejumlah bagian tulang Nan diperkirakan berasal dari jenazah korban telah ditangani hasilkan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan menolong penyidik menentukan karakteristik bagian tulang Nan terungkap, termasuk menjamin apakah tulang tersebut merupakan orang Matang atau anak-anak.
saat ini polisi Tetap terus mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan Fana, pembunuhan tersebut dipicu percekcokan antara tersangka berbarengan korban permulaan di hotel, Nan diperkirakan berhubungan berbarengan kondisi Interaksi, cemburu, serta permintaan perhatian kelebihan setelah istri Absah menelepon pelaku.
terungkap, pelaku dan korban telah menjalin Interaksi Seiring sejak tahun 2023 dan telah menikah siri, meskipun pelaku Mempunyai istri Absah.
bagian dalam kasus ini, Polda Jatim menjerat tersangka berbarengan pasal pembunuhan berencana Nan diatur bagian dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP mutakhir), berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara maksimum 20 tahun.