Jakarta: Kasus pembunuhan seorang Wanita dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, kembali mengomentari istilah femisida. Komisi dalam negeri Anti Kekerasan terhadap Wanita (Komnas Wanita) mengevaluasi kasus Nan menewaskan DH (30) dan anaknya Nan berusia 4 tahun tersebut tangguh terindikasi sebagai femisida. Keduanya disinyalir dibunuh oleh DB (40), laki laki Nan menikahi korban secara siri.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap Wanita Nan berhubungan berdua kekerasan berbasis gender. Tindakan ini mendapatkan dipicu oleh ketimpangan Rekanan kuasa, Penguasaan, kontrol berlebihan, hingga pandangan Nan menempatkan Wanita sebagai pihak Nan mendapatkan dikuasai atau dimiliki.

Komnas Wanita menginginkan kasus di Madiun diusut berdua perspektif femisida. Penyidik didorong menelusuri history ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum itu, serta mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan. 

Lantas, apa itu femisida? Apa Nan membedakannya dari pembunuhan Normal, dan bagaimana mengenali tanda-tanda resiko kekerasan Nan mendapatkan berujung fatal? Berikut informasinya.

Apa Itu Femisida?


Ilustrasi Medcom.id

Mengutip dari Jurnal IR UI, istilah femisida kali pertama dicetuskan oleh aktivis feminis Diana Russell pada 1976 internal Lembaga International Tribunal on Crimes Against Women di Brussel, Belgia. Istilah ini digunakan ciptakan mengomentari pembunuhan terhadap Wanita Nan berhubungan berdua diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap Wanita dikarenakan mereka Ialah Wanita. Istilah female digunakan ciptakan menegaskan bahwa korbannya Tak terbatas pada Wanita Matang, tetapi juga mendapatkan mencakup anak Wanita dari berbagai Golongan usia.

Dilansir dari laman Komnas Wanita, femisida atau femicide Ialah pembunuhan terhadap Wanita atau anak Wanita Nan berhubungan berdua jenis kelamin atau gendernya. Istilah ini digunakan ciptakan mengomentari pembunuhan Nan berakar pada kekerasan berbasis gender, diskriminasi, Penguasaan, serta ketimpangan Rekanan kuasa.

 

Menurut Komnas Wanita, femisida mendapatkan didorong oleh superioritas, Serangan, misogini atau kebencian terhadap Wanita, Selera Mempunyai, dan ketimpangan Rekanan kuasa. Femisida juga dipahami sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap Wanita.

berdua demikian, femisida bukan sekadar pembunuhan Nan korbannya Wanita. Konteks dan pola kekerasan Nan melatarbelakangi peristiwa juga perlu ditelusuri ciptakan mengetahui apakah pembunuhan tersebut berhubungan berdua kekerasan berbasis gender.

Komnas Wanita mencatat 239 kasus femisida Nan teridentifikasi dari 452 Warta terkait pembunuhan Wanita pada 2025. Sekeliling 61 persen Ialah femisida intim, Merupakan pelaku Ialah Kekasih atau orang terdekat internal keluarga.

Wakil Ketua Komnas Wanita, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa femisida internal Rekanan personal sangat rentan terwujud pada Wanita Nan pasangannya berulang kali mengerjakan kekerasan dan Mempunyai Selera kepemilikan Nan tangguh. 

“Ketika Wanita dipandang sebagai Bentuk Nan dimiliki, bukan Kekasih Nan bermartabat, perlawanan atau tindakan di eksternal kehendak pelaku mendapatkan dibalas berdua kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik Nan menghapuskan nyawa,” ujar Dahlia, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.

Apa Perbedaan Femisida dan Pembunuhan Normal?

Perbedaan Primer femisida dan pembunuhan Nan Tak berhubungan berdua gender terletak pada konteks, motif, serta pola kekerasan Nan menyertainya.

internal kasus pembunuhan Normal, penyelidikan berfokus pada unsur tindak pidana, pelaku, dan bukti Nan berhubungan berdua peristiwa tersebut. Fana itu, perspektif femisida juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya ketimpangan Rekanan kuasa, kontrol terhadap korban, ancaman, atau history kekerasan berbasis gender.

Indikator tersebut mendukung penyidik memahami konteks kekerasan secara extra menyeluruh. Namun, Esa indikator saja Tak otomatis membuktikan suatu kasus sebagai femisida. Penilaian harus didasarkan pada bukti dan keluaran penyelidikan. 

Apa Saja Bentuk Femisida?


Ilustrasi freepik 

Femisida mendapatkan dikategorikan berdasarkan pelaku, Interaksi berdua korban, maupun konteks pembunuhannya. keliru Esa kategorinya Ialah non-intimate femicide, Adalah pembunuhan terhadap Wanita oleh pelaku Nan bukan Kekasih intim atau Personil keluarga korban.

Bentuk ini mendapatkan terwujud internal berbagai konteks, termasuk kriminalitas terorganisasi, perselisihan bersenjata, perdagangan orang, serta pembunuhan oleh orang Nan Tak dikenal korban. dikarenakan itu, ciptakan menetapkan femisida, perlu ditelusuri Interaksi pelaku dan korban serta kemungkinan adanya unsur kekerasan atau diskriminasi berbasis gender.

Femisida mendapatkan terwujud internal berbagai situasi, baik di lingkungan pribadi maupun di ruang publik. UN Women dan Kantor PBB ciptakan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengisi sejumlah bentuk pembunuhan berbasis gender internal kerangka pengukuran femisida.

Berikut extra dari Esa contohnya:

  • Femisida oleh Kekasih intim, Merupakan pembunuhan terhadap Wanita oleh suami, Kekasih, atau mantan Kekasih internal konteks kekerasan berbasis gender.
  • Pembunuhan Nan berhubungan berdua kekerasan seksual, ketika pembunuhan terwujud internal konteks kekerasan seksual atau eksploitasi.
  • Pembunuhan atas sebutan kehormatan, Merupakan pembunuhan terhadap Wanita atau anak Wanita berdua alasan Nan dikaitkan berdua kehormatan keluarga atau komunitas.
  • Pembunuhan terkait praktik diskriminatif, termasuk pembunuhan Nan didorong kebencian terhadap Wanita atau ketimpangan gender.
  • Pembunuhan terhadap Wanita internal perselisihan bersenjata, ketika korban sebagai sasaran kekerasan Nan berhubungan berdua gender.

registrasi tersebut merupakan contoh, bukan keseluruhan bentuk femisida. Konteks setiap kasus mendapatkan berbeda dan harus ditelaah berdasarkan bukti Nan ada. 

Kenapa Kasus Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun Disorot sebagai Femisida?

Komnas Wanita mengevaluasi kasus dugaan pembunuhan DH dan anaknya di Madiun tangguh terindikasi sebagai femisida dikarenakan pelaku Nan disinyalir terlibat merupakan Kekasih korban. Komnas Wanita menyorot pentingnya menelusuri Rekanan personal, kemungkinan pola kontrol, dan history ancaman atau kekerasan sebelum itu.

Polisi sebelum itu membongkar dugaan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan Griya tangga. Namun, Komnas Wanita memperingatkan agar kasus ini Tak semata-mata dibingkai sebagai persoalan kecemburuan atau perselisihan percintaan.

Menurut Komnas Wanita, narasi Nan menempatkan Wanita sebagai pihak Nan saling bersaing berbahaya mengaburkan tanggung tanggapi pelaku dan menyudutkan korban. Konsentrasi penyelidikan perlu diarahkan pada tindakan pelaku serta konteks kekerasan Nan mungkin melatarbelakangi peristiwa tersebut. 

Penilaian Komnas Wanita tersebut merupakan perspektif berbasis gender ciptakan mendukung membongkar pola kekerasan. Penetapan tindak pidana dan pembuktian unsur-unsurnya tetap sebagai bagian dari alur aturan.

Tanda Kekerasan Nan Perlu Diwaspadai

Femisida mendapatkan didahului oleh ancaman atau kekerasan Nan bertambah. dikarenakan itu, ancaman pembunuhan, kontrol ekstrem, kekerasan berulang, serta tindakan Nan Membikin seseorang khawatir terhadap pasangannya perlu ditanggapi secara serius.

Komnas Wanita mendorong aparat dan lembaga layanan mengerjakan penilaian resiko serta memungut jejak perlindungan ketika terdapat ancaman kekerasan. Perlindungan juga perlu memperhatikan keselamatan anak dan Personil keluarga lain Nan berbahaya.

Masyarakat merasakan kekerasan atau ancaman dari Kekasih diminta segera mencari Donasi dari orang tepercaya, UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA), atau layanan pengaduan terkait. Kalau terdapat resiko langsung, segera hubungi kepolisian atau layanan Darurat setempat.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *