Surabaya –

Keluarga permulaan Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), semoga Dwi baik (40), tersangka pembunuhan Bunda dan anak di Madiun, dituntut hukuman Wafat. Keluarga mengukur, perbuatan tersangka sangat keji, terlebih kedua korban merupakan Bunda dan anak Nan Tetap berusia 4 tahun.

Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf berbisik, pihaknya menginginkan penyidik mendalami kasus ini secara menyeluruh agar tersangka mendapatkan dijerat berdua pasal Nan sesuai berdua perbuatannya.

“Ini pembunuhan Nan paling sadis sekali, sehingga keluarga ciptakan menuntut bahwa ancaman hukuman Wafat, menerapkan hukuman Wafat dan pasal Nan memang sangat kompetensi terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini dikarenakan menyangkut nyawa Adalah Bunda dan anak berumur 4 tahun,” ungkapan Ikbal kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikbal, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tetap mendalami rangkaian pembunuhan tersebut. Keterangan Bunda kandung dan adik kandung permulaan juga Tetap digali ciptakan melengkapi penyidikan.

Motif kecemburuan Nan sejauh ini mencuat, dinilai belum pas menerangkan bagaimana tersangka mendapatkan melaksanakan pembunuhan terhadap dua korban berdua jejak Nan begitu Bengis.

“Kalau motivasi Beliau melaksanakan ini kan Saya harus mendapatkan menyaksikan pokoknya memang kalau Asas sesuai-sesuai itu kan Asas Nan Biasa, tapi kan kami belum menemukan terkait berdua orkestrasi Tiba menyusuri hal-hal pembunuhan Nan pas sadis dan Bengis seperti ini,” ujarnya.

Ikbal juga mengkritisi kemungkinan adanya pihak lain Nan terlibat internal pembunuhan tersebut. Meski demikian, ia berbisik dugaan itu Tetap perlu didalami dan belum mendapatkan ditegaskan.

“Fana ini memang keluaran pendalaman Saya dan kabar-kabar novum Nan Tetap Saya lakukan ini Tetap tanda petik Saya Tetap menduga, sehingga memang Tetap main tunggalnya gitu,” katanya.

Dwi baik terungkap merupakan suami siri permulaan. Keduanya telah menjalin Interaksi Sekeliling tiga tahun dan sempat menikah siri di Samarinda.

“Jadi korban dan pelaku ini sebenarnya telah menjalin Interaksi 3 tahun Nan Lampau ya. Dan setelah Interaksi 3 tahun Nan Lampau itu dan mereka juga sempat menikah siri di Kota Samarinda,” ungkapan Ikbal.

Setelah menikah siri, Dwi baik mengajak permulaan pindah ke Jawa Timur, tepatnya ke area Ponorogo. Keduanya kemudian tinggal di sebuah kos atau homestay selama Sekeliling empat rembulan.

sebelum itu, permulaan dan anaknya diinformasikan Lenyap sejak 20 September 2026. Keluarga sempat mencurigai sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan Dwi baik Nan diungkap berubah-ganti mengenai Letak pertengkaran mereka. Keluarga juga mendapatkan pesan Nan mengatasnamakan permulaan dan menyebut korban kesana ke Medan, tetapi mencurigai pesan itu bukan disalurkan langsung oleh korban.

Keluarga mengabarkan hilangnya Bunda dan anak tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian menelusuri laporan itu hingga mengarah kepada Dwi baik, Nan ujungnya ditahan di Griya temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Pekan (25/10/2026) sunyi.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelum itu menuturkan Dwi baik diperkirakan membunuh permulaan di sebuah Bilik hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya. Tersangka juga diperkirakan membakar jasad kedua korban, memasukkannya ke mesin penggiling daging, Lampau membakarnya kembali. Polisi Tetap mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

(irb/hil)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *