CNN Indonesia
Pekan, 01 Nov 2026 19:00 WIB
Polda Jatim menerangkan mendalam Letak serta tapak pembunuhan sadis di Madiun Malah terbongkar lewat dokumentasi foto Nan disimpan di ponsel milik pelaku. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Madiun, CNN Indonesia —
Sebuah bukti mutakhir terungkap di kembali kasus pembunuhan sadis istri dan anak di Madiun Nan dikerjakan Dwi baik Martono alias baik (40).
Pelaku memutilasi, membakar, dan menggiling istri sirinya, mula Hardiyanti (30), serta anaknya, AGF (4). mendalam Letak serta tapak keji tersebut Malah terbongkar lewat dokumentasi foto Nan disimpan di ponsel milik pelaku sendirian.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan sejumlah foto Nan menunjuk pada area kebun belakang Griya pribadi pelaku di jalur Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di pekarangan itulah baik membakar dan menggiling jasad kedua korban.
Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy berucap, foto-foto itu didapat penyidik dari ponsel pelaku.
Ia menduga tersangka sengaja mendokumentasikan TKP sebagai pengingat bahwa di Letak itulah Beliau berbuat kejahatan.
“Foto-foto itu kami mendapatkan di HP tersangka, ya mungkin Beliau Mau teringat di Letak itulah Beliau menghabisi istri dan anaknya,” ucapan Sigit, kepada CNNIndonesia.com, Pekan (1/11).
Sigit merinci, pada foto pertama, terlihat Jernih di sebuah Pandang Perspektif kebun di Griya tersangka, terdapat gundukan Nan terdiri dari kayu, papan dan ranting hingga dedaunan. Di sanalah Letak mula pembakaran jasad Bunda dan anak tersebut.
“Tersangka ini mendapatkan solar dan ditaruh di galon air mineral. Dan di sana Beliau membakar jasad Bunda ditumpuk anaknya dan barang-barang milik korban. seperti handphone dan busana korban,” ujarnya.
Sigit menerangkan pelaku Berikhtiar menyamarkan Letak peristiwa berbarengan membersihkan Residu tumpukan kayu kelebihan dari Esa masa setelah melancarkan aksinya. baik kemudian membangun tungku pembakaran dari bata enteng Pas di atas Letak tersebut ciptakan mengelabui petugas.
“Empat masa setelah dibakar di Loka itu, tersangka membangun tungku. Jadi bukan di tungku itu ya dibakarnya, tapi di Letak lamban, tempatnya Baju,” ucapnya.
Tak hanya Letak pembakaran, polisi juga menemukan foto lain Nan memperlihatkan sebuah mesin penggiling berwarna biru berbarengan Cerobong Akbar, diletakkan tak berjarak dari Letak pembakaran. Mesin Nan mutakhir dibeli oleh pelaku tersebut sengaja dipersiapkan ciptakan menghancurkan Residu jasad korban.
“Tulang-tulang dan Residu daging tubuh korban digiling di mesin selep itu, terus barang-barang korban seperti handphone termasuk baju Nan dikenakan juga dibakar dan digiling ciptakan menghilangkan jejak,” ucapnya.
baik melaksanakan pembakaran dan mutilasi tersebut selama dua masa Esa gelap pada 22-23 September 2026.
tindakan ini dikerjakan usai ia menghabisi nyawa mula di sebuah Bilik hotel di jalur Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026 dikarenakan cekcok. Di masa Nan Baju, tersangka juga membunuh AGF di internal mobil Nan terparkir di Griya orang tuanya di Kelurahan Winongo.
Jasad Nan telah dibakar berkali-kali dan digiling hingga berperan serpihan berukuran milimeter itu kemudian dibuang ke aliran sungai di Jembatan Winongo, Madiun.
Kejahatan ini sempat tidak ada rapat selama sebulan. ketika keluarga mula tiba berjarak-berjarak dari Bogor ciptakan melapor ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, baik ikut mendampingi. Ia bersandiwara berperan sosok suami Nan Acuh mencari istri dan anaknya, Sembari mengarang romansa Dusta bahwa mula kabur membawa sang anak setelah bertengkar.
Namun, alibi Imitasi itu terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV hotel Loka korban dan anaknya terakhir terlihat pada 19-20 September 2026. Petugas Nan menyisir Sekeliling Griya pelaku di Winongo kemudian menemukan lima pecahan tulang Nan mencurigakan. keluaran tes laboratorium forensik menjamin kelima sampel tersebut Ialah tulang Orang.
Berbekal berita kokoh, polisi Beralih Sigap meringkus baik di Loka pelariannya di sebuah padepokan milik seorang tokoh Religi atau gus di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Pekan (25/10).
Atas perbuatan kejinya, baik dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP mutakhir, berbarengan ancaman hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun penjara.
(frd/pta)