KENDQL,iNewsMuria.id – Teka-teki penemuan mayat terikat di sebuah gedung Hampa di Brangsong, Kendal, pada akhirnya menemui titik urai. Polres Kendal tercapai meringkus seluruh komplotan pelaku pembunuhan berencana Nan disertai pencurian berbarengan korban bernama Donna Nuzulul Aditya (29).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., internal konferensi pers di Ruang Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).
lafal Juga
Polda Jateng Tegaskan Kasus Perselingkuhan Personil di Kendal Ditangani Profesional dan Transparan
Kasus tragis ini bermula dari insiden sepele pada Sabtu (5/10/2026). ketika itu, korban Seiring para pelaku center menggelar pesta minuman keras di Ambang ruko Hampa tidak terpencil Masjid Sekopek, Kaliwungu.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menunjukan barang bukti kasus pemnunuhan di Brangsomg, Kendal, Rabu (4/11/2026).(Foto: Dok Polres Kendal)
tak memakai sengaja, korban menduduki kepala keliru Esa tersangka berinisial FW alias R Nan sedang tertidur. merasakan biaya dirinya diinjak-injak dan dihina, FW Seiring rekan-rekannya langsung mengagendakan langkah balas dendam berdarah.
Para pelaku membujuk korban hasilkan pindah Loka, Merupakan ke gedung Hampa MBG di jalur Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, korban kembali dipaksa menenggak minuman keras hingga tak berdaya.
Begitu korban lengah, para pelaku langsung melancarkan penganiayaan secara membabi buta. FW alias R memukul kepala dan raga korban memanfaatkan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm.
AB alias B menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali berbarengan pisau. SP alias C dan AFS alias B ikut menginjak dan menendang leher serta kepala korban Nan telah tersungkur.
SN (tersangka Wanita) ikut menendang perut korban sekaligus merampas ponsel serta sandi motor milik korban.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis celah sebelum pada akhirnya kabur membawa sepeda motor Honda Vario dan ponsel Vivo Y20 milik korban. Jenazah korban mutakhir terungkap Penduduk pada Pekan (6/10/2026).
Berbekal laporan penemuan jenazah tersebut, Satreskrim Polres Kendal langsung Beralih Sigap membentuk tim Spesifik. Pelarian para pelaku Nan berpencar pada akhirnya berbuah jeruji besi:
28 Oktober 2026: Tiga tersangka (FW, AB, dan SN) dibekuk di wilayah aturan Polres Cilegon. 29 Oktober 2026: SP alias C diringkus di Pekalongan. 3 November 2026: Tersangka terakhir, AFS alias B, tercapai ditahan.
Selain kelima pelaku Primer, polisi juga menjaga barang bukti kendaraan serta ponsel dari dua orang penadah Nan saat ini diproses internal berkas terpisah.
internal keterangannya, Kapolres Kendal menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang sebar tindak kejahatan Nan meresahkan masyarakat.
”langkah pembunuhan ini dikerjakan berbarengan sangat terencana, sadis, dan diikuti berbarengan perampasan harta Barang korban. Kelima tersangka dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (3) KUHPidana atau Pasal 479 Bagian (1) KUHPidana berbarengan ancaman hukuman penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” pastikan AKBP Ratna Quratul Ainy.
Editor: Arif F