SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Biasa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Kusnul Khotimah, 20 tahun, berbarengan pidana 12 tahun penjara internal perkara pembunuhan bayi Nan anyar dilahirkannya sendirian di Griya majikannya di kawasan Pesapen, Surabaya.
Jaksa Hasanudin Tandilolo menegaskan terdakwa terbukti mengerjakan kekerasan terhadap anak Nan berujung korban meninggal Bumi.
“Menuntut agar majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Bagian (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan berbarengan Pasal 460 KUHP,” ungkapan Hasanudin ketika sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 28 April 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menginginkan majelis hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa kotak styrofoam putih, sempak, tas biru Uzur, dan sprei hijau bermotif Animasi diminta dirampas hasilkan dimusnahkan.
Atas tuntutan itu, penasihat aturan terdakwa, baik Kuntarti, menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami mengajukan pledoi, Nan Mulia,” ujar baik.
internal surat tuntutan dinyatakan Kusnul bekerja sebagai asisten Griya tangga di Griya majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, sejak Oktober 2025. Ia tinggal di Griya tersebut dan diungkap inti bercerai berbarengan lelakinya, Muhammad Rudi.
Peristiwa itu terwujud pada Sabtu, 6 Desember 2025 Sekeliling pukul 06.00 WIB. ketika hamil Uzur, Kusnul memasuki ke Bilik bersih-bersih lantai dua berbarengan alasan sakit kepala dan demam. Di Loka itu, ia melahirkan seorang bayi Pria tak memakai Donasi siapa pun.
Jaksa menyebut bayi lahir internal keadaan Hayati, ditandai tangan dan kaki Nan Beralih serta Bunyi tangisan pelan. Namun, alih-alih menginginkan pertolongan, terdakwa diperkirakan mengerjakan kekerasan terhadap bayi tersebut.
Menurut jaksa, bayi dibekap memakai sempak, Lampau tali pusar dililitkan ke leher hingga korban Tak Beralih. Setelah itu, jasad bayi dibungkus kaos putih, dimasukkan ke kantong plastik merah, Lampau disembunyikan berbarengan dibalut sprei hijau dan diletakkan di antara tumpukan besi serta kasur di lorong Griya majikan.
keluaran visum et repertum Nan dibacakan jaksa menyebut bayi lahir Hayati. Konklusi itu didasarkan pada keluaran tes paru positif dan tes telinga inti positif.
Fana keluaran autopsi menegaskan korban meninggal dikarenakan kekerasan tumpul pada leher Nan menyebabkan Wafat lemas atau asfiksia. Tim forensik menemukan luka lecet tekan pada leher, memar pada angkasa-angkasa bibir dan lidah, serta tanda kekurangan oksigen.
Kasus ini terungkap setelah rekan kerja terdakwa curiga menyaksikan kondisinya Sekeliling pukul 10.00 WIB pada masa Nan Baju. Dua pekerja Griya tangga menyaksikan Kusnul terbaring berbarengan lumayan melimpah darah, Fana perutnya Nan lebih sebelumnya membesar tampak mengecil.
Kecurigaan bertambah setelah tercium busuk Anyir dari Bilik bersih-bersih dan terdeteksi gumpalan darah di lubang pembuangan air.
Dua masa kemudian, Senin, 8 Desember 2025, busuk busuk tercium dari lorong Griya. Setelah ditelusuri, terdeteksi buntelan sprei hijau Nan ternyata berisi jasad bayi. Majikan terdakwa kemudian melapor ke polisi melalui layanan 110. Polisi Lampau menjaga Kusnul.
internal persidangan, terdakwa sempat mengaku kepada lelakinya bahwa bayi meninggal dikarenakan meminum air ketuban. Namun, jaksa menyebut keluaran pemeriksaan forensik menyangkal keterangan tersebut.
Jaksa menduga motif perbuatan terdakwa berhubungan berbarengan persoalan Griya tangga dan tekanan ekonomi. Menurut jaksa, terdakwa kerap bertengkar berbarengan lelakinya.yudhi
Editor :
Redaksi
URL : https://realita.co/lafal-48524-sadis-bayi-anyar-lahir-dibunuh-ibunya-sendirian-jaksa-tuntut-12-tahun-penjara