AMANKAN – Personel Satreskrim Polres Mimika Seiring Satgas Operasi Tenteram Cartenz (ODC) melindungi pelaku pembunuhan EH alias E di area SP 1, Timika, Rabu (15/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika tercapai membongkar kasus pembunuhan dan penganiayaan Nan menewaskan seorang Penduduk berinisial LN (38) di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua inti.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pangkalan ojek, lorong Freeport lamban–tembusan Kampung Tenteram, pada Pekan (29/3/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIT.
Korban terdeteksi meninggal Bumi berbarengan puluhan anak panah tertancap di tubuhnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, berbisik pelaku Primer berinisial EH alias E telah ditangani dan saat ini menjalani tahapan legalitas di Griya Tahanan Polres Mimika.
“Pelaku EH alias E telah ditangani di Rutan Polres Mimika guna menjalani tahapan legalitas lanjutan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dikerjakan berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Maret 2026 dan ditindaklanjuti berbarengan tahapan penyidikan.
Kronologi peristiwa
Berdasarkan keluaran penyelidikan, kasus ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) Sekeliling pukul 08.00 WIT, ketika tersangka EH berada di rumahnya di Kwamki Narama.
ketika itu, dua rekannya, AH dan NA, tiba dan mengagendakan pembunuhan terhadap korban LN.
Mereka kemudian menginginkan EH mencari kendaraan, dikarenakan telah menyiapkan seorang Wanita berinisial IM ciptakan menjebak korban.
Setelah mendapatkan mobil rental, EH Seiring AH dan NA menuju ke Ambang Gedung Eme Neme Yauware ciptakan menjemput IM.
lalu, mereka Beralih menuju kawasan Kantor Pos melalui lorong Restu.
bagian dalam perjalanan, IM mengaku telah menghubungi korban LN ciptakan merangkai pertemuan.
AH dan NA kemudian memberikan Duit kepada IM sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000 ciptakan membujuk korban Berjumpa di sebuah penginapan.
IM kemudian diturunkan di Ambang Kantor Pos, lorong Yos Sudarso. Fana itu, EH Seiring AH dan NA menuju Pasar mutakhir ciptakan meraih senjata tajam berupa sangkur.
Setelah itu, ketiganya berkeliling Kota Timika hingga sore masa, Lampau kembali ke Kwamki Narama Sembari menghubungi extra dari Esa rekan lainnya, Merupakan LA dan JM.
Mereka kemudian berkumpul Seiring LA, JM, BA, dan JA di lorong Irigasi, Gang Pepaya.
bagian dalam pertemuan tersebut, NA mengemukakan agenda langkah, Nan kemudian disetujui oleh seluruh pihak.
Sekeliling pukul 20.00 WIT, IM mengabarkan bahwa ia telah Seiring korban dan berada di Bilik 106 sebuah penginapan di belakang Lapangan Jayanti.
Mendapat informasi tersebut, seluruh pelaku Beralih menuju Letak.
Setibanya di penginapan, JA memesan Bilik nomor 105 sebagai Loka persiapan.
Sekeliling pukul 22.30 WIT, IM kembali menyerahkan pesan bahwa korban telah tertidur.
extra dari Esa pelaku kemudian memasuki ke Bilik 106 dan mengerjakan penyerangan memanfaatkan parang dan sangkur hingga korban meninggal Bumi.
Setelah pembunuhan, jasad korban dibungkus memanfaatkan sprei dan dimasukkan ke bagian dalam mobil.
Jenazah kemudian diangkut menuju Kwamki Narama.
bagian dalam perjalanan, AH menghubungi seseorang berinisial WD ciptakan mengumpulkan massa di Letak pangkalan ojek di lorong Freeport lamban.
Setibanya di Letak, para pelaku mengurangi jasad korban di Ambang pangkalan ojek.
“Motif Primer dari perbuatan tersebut disinyalir tangguh dikarenakan dendam pribadi,” ungkapan Hempy.
Penangkapan Pelaku
Pada 12 April 2026, aparat kepolisian mendatangi Griya tersangka di Kwamki Narama.
Namun, pelaku melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
Setelah dikerjakan pengejaran, pelaku ujungnya tercapai ditahan pada Rabu (15/4/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIT di area SP 1, Distrik Wania.
bagian dalam penangkapan tersebut, polisi turut melindungi sejumlah barang kabar, antara lain senjata tajam (parang dan sangkur), anak panah, kendaraan roda empat, serta barang milik pelaku lainnya.
Polisi melindungi kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi dan menyertakan sejumlah pelaku. (via)
Jumlah Pengunjung: 623