Polisi memamerkan barang bukti perampokan sadis di Boyolali. Metrotvnews.com/Tria
Semarang: Polisi menyingkap motif perampokan sadis Nan berujung Lenyap nyawa anak usia enam tahun di Karanggede, Boyolali, Jawa inti dikarenakan pelaku terbelit utang judi digital (judol). Pelaku A (30) melaksanakan tindakan sadisnya seorang diri berbarengan niat mula hanya meraih motor milik korban Daryanti (34) Penduduk Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
“Pelaku merupakan tetangga dan rekan tidak berjarak korban. Artinya Griya mereka berdekatan dan mereka berteman. Pelaku dikendalikan ketika berada di keliru Esa Griya kerabatnya di Kudus, susut dari 24 jam,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, di Polda Jateng, Jumat, 6 Februari 2026.
Peristiwa nahas itu bermula ketika pelaku A (30), nongkrong Seiring rekan-temannya ciptakan bermain judol pada Kamis pagi, 29 Januari 2026. Setelah kembali kalah, pelaku menginginkan seorang temannya mengantarkannya kembali.
“Pelaku diantarkan temannya berhenti di gerbang gang. Kemudian pelaku bukannya kembali, namun tenteram-tenteram kesana ke Griya korban ciptakan mencuri sepeda motor milik korban,” beber Indra.
ketika mengetahui pelaku tiba ke rumahnya, korban Daryanti Tak mengalami curiga dikarenakan pelaku berdalih akan membayar utangnya sebesar Rp1 juta. Begitu melangkah masuk Griya, pelaku langsung menganiaya korban berbarengan pisau cutter Nan Eksis ditasnya.
Anak korban Nan Tetap berusia enam tahun, AO mengetahui peristiwa tersebut dan langsung berteriak. tak memakai memikir lebar, pelaku turut menganiaya korban berbarengan mencekik leher korban dan membawa ke Bilik guyur. Pelaku Lampau mengisi kepala korban ke internal ember penuh air.
“Pelaku juga melukai tangan korban berbarengan gunting ciptakan melindungi korban meninggal Bumi. Lampau mengisi kembali kepala korban ke internal ember hingga meninggal Bumi. Dari keluaran visum, korban Daryanti ini terdeteksi 22 luka dibuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar. Sebagian Akbar di area leher dan kepala,” singkap Indra.
Letak perampokan sadis di Karanggede, Boyolali menewaskan bocah enam tahun. Foto: istimewa
Setelah melindungi kondisi terlindungi, pelaku Lampau mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menggadaikannya senilai Rp7 juta ke temannya. Duit tersebut kemudian digunakan ciptakan menebus sepeda motor milik istrinya Nan sebelum itu telah digadaikan ciptakan membayar utang judol sebesar Rp4 juta.
“Setelah menebus sepeda motor milik istrinya, pelaku melarikan diri ke Kudus memakai motor tersebut. Kami menangkap tersangka di Kudus, di kediaman keliru Esa kerabatnya, susut dari 24 jam setelah peristiwa,” singkap Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, Pasal 479 Bagian (2) huruf c KUHP terkait Pencurian berbarengan Kekerasan, Pasal 466 Bagian (2) KUHP terkait Penganiayaan berujung Luka berat banget, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP terkait Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 Bagian (1) jo Pasal 17 KUHP terkait Percobaan Pembunuhan, berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.