Misteri pembunuhan sadis Nan menimpa Hengky Rumba (66) di kawasan Wantilan ujungnya terungkap. Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polres Subang bekerja Baju berdua Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat tercapai meringkus tersangka pelaku pada Sabtu sunyi, 10 Januari 2026.
Kapolres Subang AKBP Doni Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., P.Hd., melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP baik Panuntun, S.H., menuturkan bahwa pelaku Ialah seorang cowok berinisial NW (33), Penduduk Kampung Cibeureum, Desa Wantilan. NW, Nan sehari-masa bekerja mencari biawak, ditahan di kediamannya tak memakai perlawanan.
Peristiwa berdarah ini terwujud pada Sabtu mula masa, 3 Januari 2026, Sekeliling pukul 03.30 WIB di perkebunan Blok 6, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif Primer pelaku Ialah sakit jiwa. peristiwa bermula ketika korban menginginkan NW menjemputnya di Gerbang Tol Kalijati sepulang mudik dari Klaten, Jawa inti.
“Pelaku sempat menolak dikarenakan kondisi cuaca sedang rintik. Hal ini menyebabkan kemarahan korban hingga terwujud cekcok melalui sambungan telepon. Pelaku Nan tersulut emosinya kemudian memutuskan berangkat namun sempat kembali kembali ke Griya hasilkan meraih sebilah golok,” ujar AKP baik Panuntun.
ketika diperjalanan setelah menjemput, cekcok kembali terwujud. Setibanya di Letak peristiwa (TKP), pelaku memberhentikan motornya berdua dalih Mau buang air Mini. ketika korban lengah, pelaku menyerang korban dari belakang dan membacoknya berkali-kali di bagian kepala, Paras, leher, dan tangan hingga korban tewas di Loka. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan hasilkan menyembunyikan perbuatannya.
bagian dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian tercapai menyita sejumlah barang berita, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat (milik pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (milik korban), busana Nan digunakan pelaku ketika peristiwa (kaos merah dan Lancingan jeans hitam), dan 1 unit ponsel milik pelaku. Fana itu, senjata tajam jenis golok serta ponsel dan tas milik korban ketika ini Tetap bagian dalam keadaan registrasi Pencarian Barang (DPB).
Atas tindakan sadisnya, tersangka NW saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat berdua Pasal 458 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan berdua ancaman hukuman penjara paling pelan 20 tahun. AKP baik Panuntun menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen hasilkan mengatasi pastikan segala bentuk kejahatan Nan meresahkan masyarakat. “Tak Eksis ruang distribusi pelaku kejahatan di area aturan Polres Subang. Kami akan bertindak Sigap, pastikan, dan terukur,” pungkasnya.