SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Subang tercapai membongkar kasus tindak pidana pencurian berdua kekerasan (curas) Nan terwujud di area Kecamatan Ciasem.

Pengungkapan tersebut disampaikan bagian dalam konferensi pers Nan digelar pada Kamis (30/4/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.

Konferensi pers ini pun dipimpin langsung, Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. disertai jajaran pejabat Primer, di antaranya Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Subang.

bagian dalam keterangannya, AKBP Dony Eko Wicaksono, memaparkan bahwa, kasus curas tersebut terwujud pada Selasa, 07 April 2026, pukul 05.00 WIB.

lagian Letak peristiwa berada di jalur Blok Tumang, Dusun Margamulya, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

tindakan kejahatan tersebut, dijalankan berdua tapak Nan tergolong brutal, pelaku berinisial WG (34), seorang wiraswasta Usul Subang, teridentifikasi berperan sebagai eksekutor.

Ia menabrak korban dari arah belakang memakai sepeda motor, kemudian membacok korban memakai senjata tajam hingga merasakan luka serius.

“Korban merasakan luka lumayan parah, termasuk luka di bagian leher belakang Nan harus mendapatkan 34 jahitan serta luka pada tangan kiri hingga menyebabkan jempol terdiskoneksi,” bongkar Kapolres.

Korban teridentifikasi berinisial AR (35), seorang buruh Usul Kabupaten Karawang. ketika peristiwa, korban inti berangkat kerja dan disinyalir telah dibuntuti oleh para pelaku sejak mula perjalanan.

Fana itu, tindakan pelaku ini, setibanya di Letak peristiwa, korban langsung diserang secara brutal. Setelah korban Tak berdaya, pelaku memungut sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan melarikan diri.

bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menentukan Esa orang lainnya berinisial PH sebagai registrasi Pencarian Orang (DPO) Nan berperan sebagai joki.

“Hingga ketika ini, kami Tetap melaksanakan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” ujar Kapolres Subang.

Dari perbuatannya tersebut, Polisi tercapai menjaga barang data diantaranya, Esa buah helm proyek Rona kuning, dan ketika ini tersangka WG telah dikendalikan dan inti menjalani tahapan pemeriksaan extra terus.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat berdua pasal pencurian berdua kekerasan sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 479 KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Fana itu, Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono juga menegaskan bahwa, pihaknya akan bertindak konfirmasi terhadap setiap bentuk kejahatan, khususnya Nan menyertakan kekerasan.

“Kami Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan. Penegakan legalitas akan dijalankan secara profesional dan konfirmasi demi memelihara keamanan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Subang juga mengajak masyarakat agar terus waspada, terutama ketika beraktivitas di Masa dan Letak Nan rawan tindak kriminal.

“Apabila Eksis peristiwa apapun kami Minta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” Jernih Kapolres. (wan/red).


tulisan Views: 583

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *