Kontrolnews.co – Jabar | Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk tercapai menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan Nan menimpa seorang Penduduk bangsa asing Usul Cina di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Lima orang pelaku tercapai dikendalikan beserta sejumlah barang kabar Nan digunakan ketika mengerjakan langkah kekerasan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H berbisik bahwa Peristiwa tersebut terwujud di Ambang PT terbahak kehangatan kehangatan, kawasan PT Kahatex, jalur Raya Majalaya–Rancaekek No.389, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Jumat (9/5/2026). Korban teridentifikasi bernama Mr. Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan, Nan merasakan luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi dikarenakan serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat reskrim berbisik, setelah mendapatkan laporan polisi dari pelapor atas identitas Zahra Nur Annisa Hasan, pihaknya langsung Beralih Sigap mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga tercapai menjaga para pelaku.
“Begitu laporan diperoleh, Personil Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk langsung mengerjakan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku tercapai dikendalikan internal Masa kilat,” ujar Aldi Subartono, Selasa (12/5/2026)
Dari keluaran pengungkapan, polisi menjaga lima orang terduga pelaku Nan masing-masing Mempunyai peran berbeda internal langkah pencurian berdua kekerasan tersebut. Dua pelaku teridentifikasi mengerjakan pembacokan terhadap korban memakai senjata tajam jenis golok, Fana pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan menolong Penyelenggaraan langkah di Letak peristiwa.
Selain menjaga para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang kabar berupa dua bilah golok, busana Nan digunakan pelaku ketika beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor Nan digunakan internal menjalankan aksinya.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas Nan meresahkan masyarakat, terlebih Nan memakai kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak konfirmasi terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana Nan meresahkan masyarakat. ketika ini para tersangka sedang menjalani alur pemeriksaan extra berikut dan akan dikerjakan penahanan,” katanya.
Para tersangka dijerat berdua Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. ketika ini penyidik Tetap berikut mengerjakan pendalaman serta koordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa guna alur legalitas extra berikut.
“Polresta Bandung berkomitmen memberikan Selera terjamin kepada masyarakat dan merawat situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah legalitas Polresta Bandung,” pungkasnya
artikel Views: 47