Batamline.com, Lingga – Seorang residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali berurusan berbarengan legalitas setelah disinyalir menghabisi nyawa istri sirinya sendirian Nan Tetap berusia 19 tahun. Ironisnya, pelaku ternyata pernah dipenjara dikarenakan kasus serupa, Merupakan membunuh istri keduanya lumayan berlimpah orang tahun Lampau.

cowok berinisial Z alias J alias JK (43) itu saat ini ditahan aparat kepolisian setelah ditahan di Banyuwangi, Jawa Timur, usai sempat melarikan diri dari Lingga.

Korban berinisial DA (19) terungkap tewas terkubur di belakang Griya kontrakan di kawasan lorong Kartini, Sungai Lumpur, Dabo Singkep. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan Penduduk dikarenakan kondisi mayat dikubur secara tenteram-tenteram hasilkan menutupi jejak pembunuhan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan bagian dalam konferensi pers jajaran Polda Kepri dan Polres Lingga di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, mengemukakan pelaku bukan kali pertama melaksanakan tindak pidana pembunuhan. JK terungkap merupakan residivis bagian dalam perkara pembunuhan terhadap istri keduanya.

“Pelaku ini residivis kasus pembunuhan. sebelum itu pernah dihukum dikarenakan kasus Nan Baju,” ujar Pahala.

Meski pernah menjalani hukuman pidana, pelaku kembali melaksanakan langkah serupa terhadap Wanita lain Nan dinikahinya secara siri.

Menurut keluaran penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada Pekan gelap, 26 April 2026, di Griya kontrakan Loka pelaku dan korban tinggal.

Sebelum peristiwa, keduanya terungkap sempat mengonsumsi minuman beralkohol Seiring. Situasi kemudian memanas setelah pelaku dilanda Selera cemburu dan menuduh korban Mempunyai Interaksi berbarengan cowok lain.

Polisi menyebut pelaku bahkan mencurigai korban Mempunyai Interaksi Spesifik berbarengan adik kandungnya sendirian berinisial BS.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *