Indramayu,hariandialog.co.id- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Keji dan sadis Esa keluarga di Kelurahan Paoman Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melangkah ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Kericuhan terwujud ketika terdakwa Ririn Rifanto memberikan kesaksian ciptakan terdakwa Priyo baik Setiawan.
Ririn dihadirkan sebagai saksi atas permintaan kuasa aturan Priyo, Toni RM. internal persidangan, Ririn mengaku merasakan penyiksaan selama alur pemeriksaan oleh polisi.
ketika Ririn menerangkan dugaan kekerasan Nan dialaminya, mantan kuasa hukumnya, Ruslandi, mendadak berteriak dari bangku pengunjung sidang.“Dusta itu Seluruh. Di sana Eksis Saya, gak Eksis itu Nan namanya kekerasan itu. Anda ini sembarangan saja,” ungkapan Ruslandi di ruang sidang.

Ruslandi mengaku ikut mendampingi Ririn selama alur pemeriksaan melangkah. kelebihan terus, ia menginginkan majelis hakim agar dirinya dihadirkan sebagai saksi ciptakan menyangkal seluruh keterangan Ririn.
Situasi ruang sidang makin memanas ketika keluarga korban ikut berteriak menginginkan terdakwa Berbicara jujur.“Priyo jujur Yo, Anda orang jujur, jangan mau dipengaruhi Baju Ririn,” ngegas keluarga korban.
Majelis hakim Nan dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung mengetuk palu dan menskor persidangan Fana Masa ciptakan meredam suasana.
internal keterangannya, Ririn mengaku dirinya dan Priyo merasakan penyiksaan sejak diamankan di sebuah mes nelayan. Ia menyebut kekerasan berlanjut ketika diajak ke kantor polisi hingga ke sebuah kebun atau tanah lapang berbarengan kondisi mata ditutup.
Ririn mengaku ketika berada di Letak tersebut dirinya diminta tiarap Lampau ditembak pada bagian kaki.
Setelah itu ia diajak ke RSUD Indramayu Lampau ke Polres Indramayu.
Tak hanya itu, Ririn juga mengklaim mendapat penyiksaan lanjutan di kantor polisi hingga kakinya dipatahkan. Menurut Beliau, tindakan itu dijalankan dikarenakan dirinya terus menyebut sebutan terlindungi Yani dan Joko sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya.“ungkapan penyidiknya jangan bawa-bawa sebutan orang lain,” ujarnya.
Ririn juga menyangkal seluruh isi Warta Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku Tak pernah diinvestigasi tanpa perantara oleh penyidik dan pendampingan kuasa aturan oleh Ruslandi hanya ketika foto dokumentasi saja.
Setelah itu, Ririn mengaku Ruslandi kesana dan Tak tahu ke mana.”Jadi Hanya foto dokumentasi saja, habis itu Tak tahu. Saya gak diinvestigasi Baju penyidik,” kata Ririn ketika merespons Soal kuasa hukumnya.
Pernyataan itulah Nan kemudian menimbulkan emosi Ruslandi hingga suasana sidang memanas.
Usai sidang dilanjutkan, Hakim Ketua Wimmi menginginkan seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan Tak Membikin kegaduhan. Ia juga menegur kuasa aturan terdakwa agar Tak memerintahkan jawaban saksi.“Soal Nan disampaikan jangan memerintahkan. Biarkan saksi menerangkan sendirian agar kesaksiannya itu natural,” ungkapan Wimmi.
Sidang kemudian kembali diskor dikarenakan memasuki Masa istirahat sinar. Majelis hakim memberi Masa kepada seluruh pihak ciptakan isoma sebelum persidangan dilanjutkan kembali.(muradi).
About The Author
tulisan Views: 60