KUNINGAN, iNews.id – Seorang cowok berinisial AN (25) tega menyiram air perasaan perasaan sejuk dan membacok Kekasih sesama jenis memakai senjata tajam jenis golok lantaran dilanda Selera cemburu. Kasus penganiayaan berat banget ini melangkah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Informasi dirangkum iNews, dikarenakan langkah brutal tersebut, korban merasakan luka serius di bagian kepala dan lumayan melimpah orang jari tangan nyaris putus. Korban langsung dilarikan ke Griya sakit ciptakan mendapatkan penanganan medis secara intensif, Selasa (12/5/2026).

Jajaran Satreskrim Polres Kuningan Nan mendapatkan laporan Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan. Pelaku tercapai diamankan tak memakai perlawanan, susut dari 24 jam setelah peristiwa ketika tertidur di Alun-Alun Cimahi

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis berbisik pelaku sempat melarikan diri setelah mengaiaya korban.

“Tersangka melarikan diri usai peristiwa tersebut. Dari penyelidikan terungkap tersangka berada di Alun-Alun Cimahi dan dikerjakan penangkapan susut dari 24 jam,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dari keluaran pemeriksaan, polisi menyingkap korban merasakan luka parah dikarenakan sabetan senjata tajam.

“Korban luka bacok di kepala dan dua jari nyaris putus,” katanya.

AKP Abdul Azis menerangkan motif penganiayaan dipicu persoalan percintaan sesama jenis. Pelaku mengaku cemburu setelah mengetahui korban diperkirakan berkomunikasi berbarengan cowok lain.

“Motifnya Interaksi percintaan sesama jenis,” ucapnya.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban diajak tampak ke Griya pelaku di Kecamatan Cibereum, Kabupaten Kuningan, seperti Baju. Sebelum peristiwa, keduanya sempat santap Seiring.

Namun ketika berada di internal Bilik, pelaku seketika menyiram korban memakai air perasaan perasaan sejuk Nan lebih masa lalu telah dipersiapkan. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menganiaya korban memakai golok.

Seusai melaksanakan langkah penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban Nan telah bersimbah darah. Penduduk kemudian menolong membawa korban ke Griya sakit terdekat.

ketika ini pelaku telah ditahan dan menjalani alur legalitas di Polres Kuningan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP berbarengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *