KARAWANG – Kasus pembunuhan berencana Nan sadis mengguncang area Kabupaten Karawang. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial AF, tewas mengenaskan setelah lehernya disayat oleh Abang kelasnya seorang diri di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menuturkan, pelaku Nan berinisial FA (17) tercapai diringkus tiga saat setelah peristiwa, tepatnya pada Rabu (13/5/2026) pagi. Kasus ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
“Pelaku merupakan siswa kelas 3 SMK di Batujaya Nan mutakhir lulus, lagian korban Ialah adik kelasnya Nan nongkrong di kelas 1. Motif utamanya murni Unsur ekonomi, di mana pelaku Mau menguasai sepeda motor korban dikarenakan motor miliknya seorang diri rusak,” ujar AKBP Fiki internal konferensi pers di Mapolres Karawang.
Kronologi Pembunuhan Berencana
langkah keji ini bermula pada Pekan (10/5/2026) Sekeliling pukul 11.00 WIB. ketika itu, korban menjemput pelaku berbarengan maksud menginginkan ditemani hasilkan meraih jaket hoodie. Namun, setelah mendatangi dua toko busana Nan ternyata tahan, siasat buruk pelaku mulai Melangkah.
Pelaku FA Malah menginstruksikan korban ke area Sunyi di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya. Setibanya di Letak Sekeliling pukul 14.30 WIB, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.
“Pelaku memiting leher korban dari belakang, Lampau memungut pisau dapur Nan memang telah disiapkannya dari Griya. Pelaku menyayat leher korban, kemudian menusuk bagian dada kanan, dada kiri, serta pinggang belakang sebelah kanan korban,” urai Kapolres.
Motor Korban Dijual Rp4,2 Juta
Setelah menjamin korban Tak bernyawa, FA langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Pelaku kemudian menemui rekannya berinisial YS hasilkan menolong memasarkan barang jarahan tersebut.
hasilkan menghapuskan jejak, pelaku Seiring YS mencopot plat nomor kendaraan tersebut. Motor curian itu Lampau diserahkan kepada ES (sekarang buron) hingga ujungnya tercapai dijual kepada penadah berinisial S seharga Rp4.200.000. Pelaku FA seorang diri mutakhir kembali ke rumahnya pada Senin mula saat pukul 00.30 WIB seolah Tak melangkah apa-apa.
Pelaku diamankan, Terancam Hukuman Wafat
Pelarian FA berakhir setelah Tim Satgas PPA Seiring Tim Resmob Polres Karawang mengepung dan menangkapnya di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya, pada Rabu (13/5/2026) pukul 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan busana Nan digunakan ketika beraksi, antara lain:
1 unit HP Infinix Smart 5 milik korban
1 Pangkas baju berwarna biru
1 Pangkas Lancingan jeans hitam, sabuk, dan sepatu
1 Pangkas Lancingan boxer hitam dan sebuah dompet
Atas perbuatan biadabnya, remaja 17 tahun ini sekarang harus mendekam di sel tahanan. FA dijerat berbarengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
“Pelaku terancam hukuman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” konfirmasi AKBP Fiki.
ketika ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang Tetap mengerjakan pendalaman intensif dan memburu Kerabat ES Nan memasuki internal pendaftaran Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terlibat internal network penjualan motor korban.(red)