Senin 25-05-2026,16:38 WIB
Reporter:
Mulyadi|
Editor:
Muhadi Syukur
Dua pelaku hasil diamankan setelah polisi melaksanakan penyelidikan intensif terkait tindakan pembegalan disertai pembacokan.–Foto : Polrestabes Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang hasil membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan Nan terwujud di kawasan Seberang Ulu I. Dua dari enam pelaku perampasan sepeda motor Nan disertai tindakan pembacokan hasil diringkus polisi hanya extra dari Esa masa setelah peristiwa.
Peristiwa tersebut terwujud pada Pekan sunyi, 17 Mei 2026, di jalur Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Korban berinisial AK (25) berperan korban tindakan brutal sekelompok pelaku Nan menyerangnya memanfaatkan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan dan telepon raih miliknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana berbisik korban sempat dicegat oleh para pelaku di Letak peristiwa.
lafal JUGA:Esa Lagi Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Kudus
lafal JUGA:Satreskrim Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel

Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan tersangka dan barang berita kasus begal sadis di kawasan 7 Ulu.–Foto : Dok. PALTV
“ketika Berjuang mempertahankan barang miliknya, korban Malah diserang memanfaatkan senjata tajam hingga merasakan luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan Esa unit sepeda motor Honda Vario Rona biru dan Esa unit ponsel merek Vivo,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Usai peristiwa, korban langsung dilarikan ke Griya sakit oleh pihak keluarga ciptakan mendapatkan perawatan medis. Laporan peristiwa kemudian didapat SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim.
Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang Beralih melaksanakan penyelidikan berbarengan mengumpulkan keterangan saksi, melaksanakan olah TKP, hingga menelusuri identitas para pelaku. Hasilnya, polisi hasil menentukan enam orang Nan disinyalir terlibat bagian dalam tindakan tersebut.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, aparat hasil menangkap dua tersangka berinisial Djaka Akbar Franata (25) dan Rico Rusmana (20) di Letak persembunyian mereka.
lafal JUGA:Tahun 2026, Kasus TPPO di Sumsel Tetap bagian dalam Kategori menjulang
lafal JUGA:Media Sosial dan Dampaknya Terhadap Gaya Hayati Generasi Belia Kekinian

Pada Selasa, 19 Mei 2026, aparat hasil menangkap dua tersangka berinisial Djaka Akbar Franata (25) dan Rico Rusmana (20) di Letak persembunyian mereka. –Foto : Polestabes Palembang
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
paltv.co.id