Belawan (MAWARTA) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan tercapai membongkar kasus begal sadis dan penadahan sepeda motor keluaran kejahatan Nan terwujud di area hukumnya.
bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi menjaga tiga orang pelaku, Fana dua pelaku lainnya Tetap bagian dalam pengejaran petugas.
Advertisement
Scroll kebawah hasilkan lihat isi
Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dua laporan polisi Merupakan LP/B/522/V/2026 dan LP/B/528/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Adapun korban bagian dalam kasus itu masing-masing berinisial MI dan BP Nan merupakan Penduduk Kelurahan Labuhan Deli.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan Nan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., Seiring Panit Reskrim IPDA R. Pinsar, SE., mengerjakan penyelidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan kabar-kabar di lapangan.
“keluaran penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial YFS Nan kemudian tercapai diamankan di area Kecamatan Hamparan Perak,” ujar AKP D. Raja, Rabu (27/5/2026).
Dari keluaran pengembangan, petugas kembali menjaga seorang pelaku lainnya berinisial MFGP di Desa Helvetia.
Kapolsek memaparkan, kedua tersangka mengerjakan langkah begal berdua tapak menodongkan sebilah celurit kepada korban sebelum merampas sepeda motor milik korban di kawasan Jembatan Sei Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
“bagian dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka dibantu dua pelaku lain berinisial R dan R Nan ketika ini Tetap bagian dalam pengejaran,” katanya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengerjakan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor keluaran kejahatan tersebut.
Dari keluaran penyelidikan teridentifikasi kendaraan keluaran rampasan dijual kepada seorang penadah berinisial RD di kawasan lorong Karya, Kecamatan Karang Berombak.
“Petugas kemudian Beralih Sigap dan tercapai menjaga RD selaku penadah hasilkan diangkut ke Polsek Medan Labuhan,” tingkat AKP D. Raja.
ketika ini ketiga pelaku beserta barang kabar telah dikendalikan guna menjalani tahapan aturan kelebihan terus. (Hendra)
