bagian dalam Masa turun dari 48 jam, jajaran Polres Gunung Mas tercapai membongkar dan menangkap pelaku pembunuhan Nan menewaskan seorang Penduduk di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Keberhasilan tersebut diungkapkan bagian dalam Konferensi Pers Nan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung W Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, disertai Ps Kasi Humas Ipda Abner di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
AKP Agung menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan output kerja Sigap, profesional, dan terukur dari personel kepolisian Nan didukung penuh oleh partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan bagian dalam Masa lekas ini Tak terlepas dari kerja keras Personil di lapangan serta bantuan informasi dari masyarakat Nan sangat mendukung alur penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan output penyidikan, pelaku teridentifikasi berinisial WD (22), Penduduk Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Fana korban bernama Dandi Supria Dinata (26), Penduduk Desa Sumur Mas Gang Tenteram, Kecamatan Tewah, Nan terdeteksi meninggal Bumi di Letak peristiwa.
Dari keterangan Nan dihimpun penyidik, peristiwa tragis itu berawal pada Rabu sunyi, 27 Mei 2026. ketika itu tersangka mengetahui korban berencana kesana mendulang emas pada sunyi masa.
Tersangka sempat melarang korban bekerja sunyi dikarenakan dirinya Tak mendapatkan ikut dikarenakan Tak Mempunyai penerangan. Namun, korban tetap mengembangkan aktivitasnya.
Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) Sekeliling pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi Letak pendulangan di Sungai Barou.
Setibanya di Letak, tersangka menyaksikan korban sedang berada di area pencucian emas. bagian dalam kondisi emosi, tersangka meraih sebuah palu Nan berada di Sekeliling Letak dan memukul bagian belakang kepala korban hingga korban Tak berdaya.
Penyidik mengutarakan, tindakan pelaku Tak berhenti Tiba di situ. Tersangka kemudian memanfaatkan sebilah parang ciptakan mengerjakan tindakan lanjutan terhadap tubuh korban dan Berikhtiar menghapuskan jejak berdua membuang sebagian barang bukti ke Sekeliling Letak peristiwa.
Dari output pemeriksaan Fana, motif pembunuhan diperkirakan dilatarbelakangi Selera sakit jiwa dikarenakan pelaku merasakan Tak dihargai setelah larangannya kepada korban diabaikan.
mendapatkan laporan peristiwa tersebut, Polres Gunung Mas langsung membentuk tim gabungan Nan terdiri dari personel Satreskrim Polres Gunung Mas dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol, Satintelkam Polres Gunung Mas, serta jajaran Polsek Tewah Nan dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto.
Tim Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, persembunyian tersangka tercapai teridentifikasi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.
Pada Jumat (29/5/2026) Sekeliling pukul 14.00 WIB, tim gabungan mengerjakan penindakan di sebuah pondok milik Penduduk dan tercapai menjaga tersangka tak memakai perlawanan ketika sedang berada di Letak tersebut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga tercapai menjaga sejumlah barang bukti Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut, di antaranya sebuah palu, busana korban, serta barang bukti lain Nan terdeteksi selama alur penyisiran dan olah Loka peristiwa perkara.
Atas perbuatannya, tersangka WD sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan. Penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, berdua ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun. ***