PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh pelaku begal Nan kerap meresahkan Penduduk berbarengan langkah brutal memakai senjata tajam ketika beraksi. Penangkapan tersebut merupakan keluaran operasi penindakan sepanjang Mei 2026 di area aturan Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus begal dijalankan di pas berlimpah orang area, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuklinggau hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya berucap, polisi Tak akan memberi ruang distribusi pelaku kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan meraih tindakan konfirmasi setiap bentuk kejahatan Nan mengganggu keamanan dan kenyamanan Penduduk. Pengungkapan ini merupakan bentuk Konkret komitmen Polda Sumsel internal merawat kestabilan kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ucapan Kombes Nandang, Senin (25/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan sejumlah laporan masyarakat terkait langkah perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga berbarengan modus kekerasan.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan melaksanakan penyelidikan intensif, memetakan network pelaku hingga memburu para tersangka Nan terungkap sering beraksi memakai senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, polisi tercapai menjaga pas berlimpah orang pelaku dari berbagai area. Di antaranya pelaku berinisial D dan R di Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, Golongan R, W, dan E di Muara Enim, tersangka G (25) di PALI, tersangka V (20) di Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait kasus pemerasan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang kabar keluaran kejahatan dan alat Nan digunakan ketika beraksi. Barang kabar Nan dikendalikan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat keluaran rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, busana pelaku hingga sejumlah catatan kendaraan bermotor.
evaluasi barang keluaran kejahatan Nan tercapai dikendalikan diperkirakan mendapatkan ratusan juta rupiah.
Polda Sumsel juga menganjurkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor Kalau menemukan tindak kriminal di lingkungan Sekeliling.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ciptakan berikut bersinergi Seiring Polri internal merawat keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan Donasi atau menemukan tindak kejahatan agar mendapatkan segera ditindaklanjuti petugas,” katanya.
ketika ini, penyidik Tetap berikut melaksanakan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain Nan memasuki internal registrasi Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan. Fana tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan berbarengan ancaman hukuman penjara beban.