Jakarta

Seorang Pria tega menganiaya istrinya berinisial AA hingga merasakan luka serius di bagian mata. Korban harus menjalani operasi mata usai dipukuli lelakinya.

Peristiwa KDRT ini terwujud pada Selasa 23 Desember 2025 Sekeliling pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku telah diamankan Polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun korban telah mendapat pendampingan dari kepolisian. Berikut data-data terkait kasus KDRT terhadap istri AA:

1. Penganiayaan Dipicu Perkara HP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peristiwa bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon pegang.

“peristiwa dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon pegang,” ungkapan Budi Hermanto, Sabtu (27/12/2025).

ketika itu, pelaku menginginkan ponsel korban dan menolak mengembalikannya ketika diminta kembali. Gara-gara hal tersebut, cekcok antara pelaku dan korban pun pecah hingga berujung kekerasan fisik.

Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi memanfaatkan ponsel ke arah Paras, khususnya mata kiri. Pelaku juga memukuli korban berbarengan tangan Hampa serta menginjak paha korban.

2. Istri Alami Luka Parah hingga Mata Dioperasi

dikarenakan penganiayaan tersebut, korban AA merasakan luka serius di bagian mata. Kombes Budi Hermanto menerangkan korban merasakan luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri.

“dikarenakan penganiayaan beban tersebut, korban merasakan luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” singkap Budi.

Korban dilarikan ke Griya Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta hasilkan mendapatkan penanganan medis. Hingga Pekan (28/12/2025), korban Tetap menjalani perawatan dan belum mendapatkan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban belum mendapatkan dimintai keterangan dikarenakan mental korban Tetap terguncang,” ungkapan Budi.

Polisi melindungi korban mendapat pendampingan dan pemeriksaan medis hasilkan keperluan visum.

3. Suami Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah memutuskan suami korban sebagai tersangka bagian dalam kasus KDRT tersebut. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Depok hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut.

“Pelaku telah sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapan Kombes Budi Hermanto, Pekan (28/12/2025).

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berdasarkan laporan polisi Nan dibuat pada 24 Desember 2025.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dijalankan secara profesional dan mengutamakan keselamatan korban. Polisi juga mengajak masyarakat hasilkan Tak menyelesaikan persoalan Griya tangga berbarengan kekerasan.

Lihat juga Video: diperkirakan 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya diamankan Polisi

Halaman 2 dari 3

(wia/idn)





By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *