PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh pelaku begal Nan kerap meresahkan Penduduk berdua langkah brutal memanfaatkan senjata tajam ketika beraksi. Penangkapan tersebut merupakan output operasi penindakan sepanjang Mei 2026 di wilayah legalitas Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus begal dijalankan di pas berlimpah orang wilayah, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuklinggau hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya berbisik, polisi Tak akan memberi ruang sebar pelaku kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak konfirmasi setiap bentuk kejahatan Nan mengganggu keamanan dan kenyamanan Penduduk. Pengungkapan ini merupakan bentuk Konkret komitmen Polda Sumsel bagian dalam memelihara kestabilan kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ungkapan Kombes Nandang, Senin (25/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi meraih sejumlah laporan masyarakat terkait langkah perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga berdua modus kekerasan.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan melaksanakan penyelidikan intensif, memetakan network pelaku hingga memburu para tersangka Nan terungkap sering beraksi memanfaatkan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, polisi tercapai melindungi pas berlimpah orang pelaku dari berbagai wilayah. Di antaranya pelaku berinisial D dan R di Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, Golongan R, W, dan E di Muara Enim, tersangka G (25) di PALI, tersangka V (20) di Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait kasus pemerasan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang kabar output kejahatan dan alat Nan digunakan ketika beraksi. Barang kabar Nan dikendalikan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat output rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, busana pelaku hingga sejumlah catatan kendaraan bermotor.
evaluasi barang output kejahatan Nan tercapai dikendalikan diperkirakan meraih ratusan juta rupiah.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor Kalau menemukan tindak kriminal di lingkungan Sekeliling.
“Kami mengajak seluruh masyarakat hasilkan berikut bersinergi Seiring Polri bagian dalam memelihara keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan Donasi atau menemukan tindak kejahatan agar meraih segera ditindaklanjuti petugas,” katanya.
ketika ini, penyidik Tetap berikut melaksanakan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain Nan melangkah masuk bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan. Fana tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan berdua ancaman hukuman penjara beban.