DUMAI (RA) – Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menyayat leher seorang Wanita ketika beraksi di Kota Dumai. Polisi juga melindungi seorang penadah barang keluaran kejahatan tersebut.
Pelaku Primer terungkap bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), Penduduk Kecamatan Dumai Kota. Fana penadah berinisial NAA alias NIA.
Peristiwa itu melangkah di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Pekan (15/2/2026) Sekeliling pukul 03.20 WIB.
Korban, Merianti (32), memergoki pelaku Nan melangkah masuk ke internal rumahnya hasilkan mencuri. Panik aksinya ketahuan, pelaku nekat menyayat leher korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku kemudian kabur Sembari membawa Esa unit handphone OPPO A5 dan Duit Kontan Rp200 ribu,” ungkapan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Sabtu (6/6/2026).
dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan luka di bagian leher dan harus menjalani perawatan medis.
Usai meraih laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung mengerjakan penyelidikan. Polisi extra sebelumnya menangkap NIA di Kelurahan Bagan Akbar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (5/6/2026) mula masa.
Dari tangan NIA, polisi melindungi handphone milik korban Nan dicuri pelaku.
“keluaran pemeriksaan mengarah kepada pelaku Primer Rahmat Juliyanto,” ujar Putu.
Tim kemudian Beralih Sigap mengerjakan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah Griya kontrakan di jalur Nusa Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya Tak akan memberi ruang sebar pelaku kriminal Nan meresahkan masyarakat.
“internal kasus ini pelaku Tak hanya mengerjakan pencurian, tetapi juga mengerjakan kekerasan Nan berujung korban merasakan luka serius,” tegasnya.
ketika ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai hasilkan menjalani alur aturan extra terus.
Rahmat dijerat pasal pencurian berbarengan kekerasan, Fana NIA dijerat pasal penadahan dikarenakan meraih dan menguasai barang keluaran kejahatan.