- Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Underpass Tambun, Bekasi, Nan menyebabkan seorang pelajar berinisial HNW tewas pada Jumat (5/6/2026).
- Tiga pelaku berinisial NU, F, dan A ditahan setelah menyerang korban memanfaatkan senjata tajam, Fana Esa pelaku Tetap buron.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak atas tindakan kekerasan Nan dijalankan.
Bunyi.com – Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut Nan menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16) di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban Nan Tetap dudukin di bangku kelas IX itu tewas setelah diserang secara bergiliran memanfaatkan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terwujud pada Jumat (5/6/2026). Dari empat pelaku Nan terlibat, Esa orang Tetap bagian dalam pengejaran polisi.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo berbisik, korban meninggal dikarenakan serangan brutal Nan dijalankan Golongan pelaku ketika tawuran terjadi.
“Korban berinisial HNW berstatus pelajar kelas IX meninggal Bumi dikarenakan serangan senjata tajam Nan dijalankan oleh Golongan pelaku,” ungkapan Kukuh bagian dalam keterangannya, Pekan (7/6/2026).
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Fana Esa pelaku lain berinisial B Tetap berstatus buron.
Menurut Kukuh, NU dan F ditahan di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. lagian A dikendalikan di rumahnya di Tambun Selatan pada masa Nan Baju.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, tawuran maut itu bermula ketika para pelaku berkumpul di Sekeliling Letak underpass. ketika itu, pelaku A mengajak kelompoknya ciptakan mencari Musuh tawuran.
Ajakan tersebut disambut oleh NU dan F. Mereka kemudian membekali diri berbarengan senjata tajam jenis celurit sebelum berkeliling mencari Golongan Musuh.
Ketika Berjumpa berbarengan Golongan korban, para pelaku langsung mengerjakan pengejaran.
Polisi membongkar, korban berperan sasaran serangan bertubi-tubi. Pelaku NU extra masa lalu menyabet bagian kepala kanan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku B menyerang tubuh korban.
Tak berhenti di situ, pelaku A kembali menyabet kepala kiri korban dan menyeret tubuhnya ke pinggir jalur. Fana pelaku F menyerang bagian paha korban memanfaatkan celurit.
“Para pelaku mengerjakan tawuran memanfaatkan senjata tajam jenis celurit ciptakan melukai korban hingga meninggal Bumi,” konfirmasi Kukuh.
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi Letak peristiwa dan membawa korban ke Griya Sakit Bhayangkara Tingkat I ciptakan menjalani autopsi.
Dari keluaran penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi tercapai menetapkan para pelaku dan mengerjakan penangkapan.
Kukuh menegur orang Uzur agar extra mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama Nan Tetap berusia sekolah, agar Tak terlibat bagian dalam langkah kekerasan jalanan.
“Kepolisian juga menginginkan kepada masyarakat Nan Mempunyai anak di bawah umur ciptakan senantiasa dipelihara dan diawasi agar Tak terwujud lagi kekerasan Nan pelaku dan korbannya Ialah anak-anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Bagian (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.