BEKASI, iNews.id – bukti mengejutkan terungkap bagian dalam kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan Penduduk bangsa Korea Selatan (Korsel) berinisial BS di Kabupaten Bekasi. Polisi membongkar mantan istri korban berinisial SJ disinyalir sebagai otak pembunuhan berdua menyewa seorang eksekutor dan menyiapkan Biaya hingga Rp139 juta ciptakan menghabisi nyawa mantan lelakinya.
Polres Metro Bekasi telah menentukan dua tersangka bagian dalam kasus tersebut, Merupakan SJ sebagai pihak Nan disinyalir menyusun pembunuhan dan HW berperan sebagai eksekutor. Keduanya saat ini ditahan ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni berbisik, pengungkapan kasus ini merupakan output penyelidikan intensif Nan menyertakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga cara Scientific Crime Investigation (SCI).
“Dari output penyelidikan terungkap SJ sebagai orang Nan menyusun sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban,” ucapan Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Beliau, penyidik menemukan adanya perselisihan berkepanjangan antara SJ dan korban terkait persoalan Griya tangga, pembagian harta, serta nafkah anak. perselisihan tersebut disinyalir sebagai pemicu Primer munculnya program pembunuhan.
Polisi juga menemukan bukti bahwa tersangka SJ disinyalir memberikan Duit berangsur kepada HW berdua keseluruhan meraih Rp139 juta. Biaya tersebut disinyalir digunakan sebagai imbalan ciptakan melaksanakan langkah pembunuhan terhadap korban.
HW Nan ditahan di area Kota Bekasi menyetujui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. bagian dalam pemeriksaan, Beliau mengaku program pembunuhan telah disusun sejak ujung tahun 2025.
“Pelaku mengaku telah pas berlimpah orang kali mengawasi aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Perencanaan dikerjakan terpencil masa sebelum peristiwa,” ujarnya.
Berdasarkan output penyidikan, HW pas berlimpah orang kali mengamati aktivitas korban guna memutuskan Masa Nan Pas ciptakan melancarkan aksinya. Polisi mengevaluasi pembunuhan tersebut telah dirancang secara matang dan Tak dikerjakan secara spontan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya meninggal Bumi di area ruang santap Griya. ketika kembali ke Griya, Beliau mendapati suasana Griya Sunyi dan sebagian lampu Tak menyala.
dikarenakan Tak mendapat respons ketika memanggil korban, QAS kemudian mengerjakan pengecekan ke bagian dalam Griya. Beliau menemukan korban bagian dalam wilayah telungkup berdua sejumlah luka dan bercak darah sebelum ujungnya mengabarkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Pada masa peristiwa, HW mendatangi Griya korban berdua mengenakan perlengkapan Nan telah dipersiapkan ciptakan menyamarkan identitas. ketika berada di bagian dalam Griya, korban sempat mengetahui keberadaan pelaku.
Tak lamban kemudian, HW menyerang korban memakai pisau dan menusuk berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban memakai Barang beban hingga korban meninggal Bumi di Letak peristiwa.
Seusai beraksi, tersangka HW meraih sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Berdasarkan output penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. ciptakan menghapuskan jejak, pelaku membuang laptop dan DVR ke aliran Kalimalang serta membakar busana dan perlengkapan Nan digunakan ketika menjalankan aksinya.
“Dari output pemeriksaan, motif tersangka SJ disinyalir dilatarbelakangi Selera sakit jiwa dikarenakan perselisihan Nan telah terjadi lamban berdua korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan ciptakan menguasai harta milik korban,” ucapnya.
Fana itu, HW mengaku mendapatkan tawaran tersebut dikarenakan alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, busana pelaku, masker, sarung tangan, Kitab tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan Nan digunakan bagian dalam rangkaian kejahatan.
“Kedua tersangka ketika ini telah ditahan dan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut,” ujar Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Bagian (1) KUHP terkait Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.