Sumedang –
Apa Nan dialami MFR tak pernah ia bayangkan lebih masa lalu. Niat mengantarkan pesanan rokok kepada pelanggan Malah berujung angan tidak memikat. Pria itu sebagai korban pencurian berdua kekerasan Nan dikerjakan komplotan pelaku Nan mengaku sebagai wartawan hingga petugas Bea Cukai.
tindakan tersebut terjadi di lorong Raya Congeang, Dusun Kuwung Luwuk, Desa Congeang Kulon, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, pada Pekan (31/5) Lampau. saat ini, tiga pelaku berinisial ASP, SL, dan AL telah diringkus Satreskrim Polres Sumedang. Namun, dua pelaku lainnya Tetap bagian dalam pengejaran.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengemukakan, peristiwa bermula ketika korban meraih pesanan rokok bagian dalam jumlah Akbar. Layaknya transaksi Normal, korban diminta mengantarkan barang tersebut ke Letak Nan telah ditentukan oleh pemesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tak memakai Selera curiga, korban berangkat seorang diri memanfaatkan mobil Grand Max. Namun di kembali pesanan itu, ternyata telah tersusun teratur sebuah jebakan.
“Kronologinya berawal dari ketika korban hendak mengantarkan pesanan rokok dari pelaku. Korban mendadak diarahkan oleh pemesan rokok ke url sesuai shareloc dari tersangka. Tiba di TKP, mendadak kendaraan korban roda empat jenis Grand Max dipepet oleh dua kendaraan dan sempat ditabrakkan,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Situasi berubah mencekam bagian dalam hitungan denyut. Korban Nan tak menyadari dirinya sedang dijebak, langsung berhadapan berdua para pelaku Nan bertindak brutal. Polisi menyebut para pelaku mengerjakan penganiayaan terhadap korban dan bahkan menodongkan airsoft gun.
Korban tak hanya mendapat ancaman. Ia juga sebagai sasaran kekerasan fisik hingga merasakan luka di lumayan berlimpah orang bagian tubuh.
“Sehingga kepala korban minat darah dan pipi sebelah kiri korban ditampar sebanyak empat kali. Kemudian tidak akurat Esa pelaku meraih paksa kendaraan milik korban berikut isi kendaraan dan memasuki ke bagian dalam tol Paseh, korban kemudian dimasukkan ke bagian dalam roda empat dan dianiaya serta diminta PIN banking dari bank BSI milik korban,” katanya.
bagian dalam kondisi tertekan dan Tak berdaya, korban pada akhirnya dipaksa memberikan PIN mobile banking miliknya. Kesempatan itu dipakai para pelaku ciptakan menguras seluruh balance Nan Eksis di rekening korban.Tak tanggung-tanggung, Duit sebesar Rp45 juta raib bagian dalam sekejap.
“Setelah tercapai menggasak Duit Nan Eksis di rekening korban sebanyak Rp 45 juta. Pelaku membuang korban di tol Paster dan korban sempat Melangkah. Sempat Melangkah ke arah realisasi masuk gerbang dan kemudian menginginkan Donasi,” sambungnya.
Usai mendapatkan Duit dan menguasai kendaraan korban, para pelaku membawa MFR hingga ke area Bandung. Di sanalah korban ditinggalkan begitu saja di Sekeliling Gerbang Tol Pasteur bagian dalam kondisi terluka.
Dari output penyelidikan, polisi menemukan data bahwa komplotan tersebut memanfaatkan identitas Imitasi ciptakan menguatkan aksinya. Mereka mengaku berasal dari berbagai profesi, mulai dari wartawan hingga petugas Bea Cukai.
“Ngakunya jurnalis atau wartawan polisi, kemudian wartawan media digital lain dan lumayan berlimpah orang pengakuan bahkan Eksis juga bea cukai berdua berbagai macam profesi,” ungkapnya.
Identitas Imitasi itu disinyalir digunakan ciptakan Membikin korban mengalami menilai ngeri dan menuruti seluruh perintah para pelaku. Terlebih, korban terungkap merupakan penjual rokok liar sehingga sebagai sasaran empuk sebar komplotan tersebut.
Tak hanya sekali, polisi menduga Golongan ini telah berulang kali menjalankan modus Nan Baju. Korban dipancing melalui pesanan, diarahkan ke Letak tertentu, Lampau dijebak dan dirampok.
“Pelaku telah mengerjakan tiga kali di Letak TKP lumayan berlimpah orang kali di Sumedang. Modusnya Baju. Modusnya Baju, jadi menjebak atau membohongi korban Agar diarahkan sesuai berdua titik Letak Nan Eksis di Letak dimaksud oleh pelaku,” ungkapan Beliau.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang kabar berupa kartu identitas wartawan, dua pucuk airsoft gun, kendaraan roda empat, hingga tiga kardus Akbar berisi rokok liar.
Fana itu, dua pelaku lainnya Tetap diburu aparat kepolisian. lagian tiga pelaku Nan telah diamankan saat ini Formal ditentukan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal pencurian berdua kekerasan sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, serta pasal pemerasan, berdua ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(dir/dir)