Perampokan di Gumas, IRT alami kekerasan ketika pelaku incar 12 gram emas

Rabu, 10 Juni 2026 15:59 WIB

Image Print

Pelaku berinisial D (28) (center) Nan tega menganiaya seorang Bunda Griya tangga, Nurwati (37) dikendalikan petugas kepolisian. ANTARA/HO-Polres Gumas.

Kuala Kurun (ANTARA) – Demi menggasak perhiasan emas seberat 12 gram, seorang pemuda berinisial D (28) disinyalir tega menganiaya seorang Bunda Griya tangga, Nurwati (37), memakai balok kayu di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan center.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, ketika dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengemukakan peristiwa pencurian berbarengan kekerasan tersebut terwujud pada Pekan (7/6) Sekeliling pukul 08.30 WIB.

“Kala itu, pelaku D Nan merupakan Penduduk Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Gumas, memukul kepala korban berulang kali, memakai balok kayu sepanjang susut kelebihan Esa meter, demi menggasak perhiasan emas senilai Rp20 juta milik korban,” ungkapnya.

lafal juga: Tangkal abrasi, Polres Gumas edukasi pelaku pertambangan masyarakat di DAS Kahayan

dikarenakan pemukulan secara brutal tersebut, Nurwati merasakan luka robek serius di bagian kepala Ambang dan belakang. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tumbang Jutuh, Rungan, sebelum ujungnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya ciptakan mendapat perawatan intensif.

Keluarga korban Nan mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Rungan. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi Letak peristiwa ciptakan mengerjakan olah Loka peristiwa perkara dan melindungi balok kayu sebagai barang berita.

Dari keluaran penyelidikan, polisi tercapai mengantongi identitas pelaku dan langsung mendatangi kediamannya di Sei Antai. Namun D teridentifikasi telah kelebihan sebelumnya melarikan diri.

lafal juga: Sakit batin diabaikan, pendulang emas di Gumas tega habisi rekan kerja

Berbekal informasi akurat Nan diraih, polisi mendapat petunjuk D melarikan diri ke arah Palangka Raya.

Pengejaran pun dikerjakan tim gabungan Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Rungan, berbarengan bantuan Sat Reskrim Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya. D ujungnya tercapai diringkus tak memakai perlawanan di sebuah penginapan di Palangka Raya, Senin (8/6).

ketika ini, pelaku D beserta barang berita telah diajak ke markas kepolisian ciptakan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut.

lafal juga: Polisi tindak pelaku balap liar gunakan knalpot brong di Gunung Mas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal Pencurian berbarengan Kekerasan sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai berita Konkret keseriusan Polres Gumas beserta jajaran bagian dalam memberantas kejahatan dan memberikan tahapan aturan maksimal kepada Penduduk,” demikian Helmi.

lafal juga: Sempat buron, pelaku pembunuhan di Gunung Mas diciduk di Kapuas

lafal juga: Polisi amankan oknum pegawai PBS di Gumas disinyalir terlibat peredaran sabu

lafal juga: Polres Gumas pastikan masalah penganiayaan di Manuhing rumor


Pewarta :



Uploader: Ronny


COPYRIGHT © ANTARA 2026

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *