PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satreskrim Polres Pelalawan tercapai membongkar kasus pencurian berbarengan kekerasan (curas) Nan menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.Dua pelaku Primer Merupakan BG alias Ompong dan AS tercapai diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten.

Polisi juga melindungi dua penadah output curian.Korban meninggal Bumi terungkap bernama JSH (19), Fana adiknya JH (14) merasakan luka tidak berat banget.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi bagian dalam press biasa memaparkan, peristiwa itu terwujud Jumat (29/5/2026).Pelaku memanfaatkan modus berpura-pura menginginkan Donasi memperbesar sepeda motor Nan diungkap mogok di lorong perkebunan sawit.

ketika korban berhenti ciptakan menolong, pelaku lain Nan sebelum itu bersembunyi mendadak terlihat Sembari membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban.

“Korban dipukul memanfaatkan kayu hingga Tak sadarkan diri, Lampau pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” Jernih Kasat Reskrim.Kamis (11/6/2026).

dikarenakan peristiwa itu, JSH meninggal Bumi berbarengan luka di bagian kepala, lagian JH merasakan luka tidak berat banget di leher.
Usai beraksi, sepeda motor korban dijual ke area Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir seharga Rp3 juta melalui perantara penadah.

Dari output penyelidikan, polisi pada akhirnya tercapai menangkap kedua pelaku Primer di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga melindungi barang kabar berupa sepeda motor korban, kayu bulat dan lakban hitam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengajak masyarakat agar Tak praktis terprovokasi masalah maupun informasi rumor terkait kasus kriminalitas.

“Kami mengajak masyarakat agar Tak praktis yakin penuh terhadap informasi Nan belum Jernih kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” pastikan Kapolres.

Kapolres juga menegaskan Polres Pelalawan Tak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan di area aturan Polres Pelalawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Bagian (3) KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *