Seorang buronan kasus begal sadis Nan menewaskan korbannya, BB (32 tahun), pada akhirnya diringkus polisi pada Kamis (11/6). Ia ditahan setelah sempat buron selama 12 tahun.
Pelaku ditahan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur sesaat setelah kembali dari Malaysia. alur penangkapan terekam kamera dan beredar di media sosial.
internal video tersebut, polisi nampak mengakhiri kendaraan Nan ditumpangi pelaku di inti lorong raya. Petugas kemudian langsung meringkusnya.
Kanit Reskrimum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, berbisik pihaknya telah mengawasi pergerakan BB sejak teridentifikasi kembali ke Lampung Timur. Selama ini, pelaku bersembunyi di Malaysia.
“Kasus pencurian berdua kekerasan ini terwujud 12 tahun Lampau. DPO ini telah kami ikuti ketika Beliau kembali dari Malaysia ke Lampung Timur,” ungkapan Beliau, Jumat (12/6).
“ketika dijalankan penangkapan, Nan bersangkutan sempat Berjuang kabur lagi sehingga kami melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkapnya di area Labuhan Ratu,” sambung Beliau.
Menurutnya, petugas langsung menyergap kendaraan Nan digunakan pelaku ciptakan melarikan diri. Polisi sengaja Beralih Sigap dikarenakan khawatir pelaku kembali kabur setelah mengetahui keberadaannya terendus aparat.
Hizkia menerangkan, kasus tersebut mengikutsertakan dua pelaku. Esa pelaku lainnya telah kelebihan dahulu ditahan dan menjalani hukuman, lagian BB berhasil menjauhkan kejaran polisi selama kelebihan dari Esa Dasawarsa.
“ciptakan pelaku Eksis dua orang. Esa pelaku lainnya telah kelebihan sebelumnya menjalani hukuman, lagian DPO ini anyar berhasil kami tangkap kemarin,” ujarnya.
Kasus pembegalan Nan dijalankan BB terwujud pada 2014 silam. Korbannya tewas dikarenakan tindakan BB. Setelah menjalankan aksinya, ia kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai buruh pabrik.
ketika ini BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur ciptakan menjalani alur legalitas kelebihan berikut. Ia dijerat pasal pencurian berdua kekerasan Nan berakibat korban meninggal Bumi berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.