PELALAWAN, MediaTransparancy.com | Lantai kantor SPB TBS PT Malika Putri Tunggal di Desa Kiyap Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau, Tetap menyimpan noda darah. Pada Rabu sore (17/6/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB, ruang Nan Baju hanya dipenuhi Bunyi mesin hitung Duit berubah sebagai arena Nan mencekam.

Seorang karyawati Nan bertugas sebagai operator sekaligus kasir harus berjuang sendirian ketika realisasi masuk kantor dibuka. Nan memasuki sore itu bukanlah nasabah, melainkan petaka.

judul gambar

Pelaku berinisial JA (27) memasuki menatap korban dan langsung menodongkan gunting Nan diambil dari meja kerja. “sandi brankasnya!” bentak pelaku.

Korban menolak menyerahkan sandi tersebut. Jeritan minta tolong dari bibir korban Malah Membikin pelaku makin beringas. Gunting di tangan pelaku melayang. Tubuh korban dipiting, dibanting, ditendang, hingga kepalanya diinjak.

Ganasnya serangan Membikin gunting tersebut Tiba bengkok. Namun, JA tak berhenti. Ia merampas sebuah obeng dan kembali menikam korban secara membabi buta.

“Pelaku menusuk korban berulang kali. jumlah terdapat Sekeliling 22 luka tusuk di area kepala, perut, dan pundak,” singkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, Jumat (19/6/2026).

bagian dalam kondisi berlumuran darah dan helaan tersengal, korban menunjukkan semangat juang Hayati Nan bagian luar Normal. Ia Tetap sempat menggapai ponselnya dan mengirimkan Esa pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya hasilkan menginginkan tolong. Pesan terakhir dari ambang batas Hayati dan Wafat itu sebagai sandi, Fana Duit Kontan sebesar Rp76 juta raib digondol pelaku.

diamankan turun dari 12 Jam

Laporan segera memasuki ke pihak kepolisian melalui layanan 110. Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, menegaskan bahwa sejak denyut laporan didapat, jajaran Satreskrim dan Polsek Bandar Sei Kijang langsung Beralih Sigap tak memakai memejamkan mata.

“Begitu laporan memasuki, tim langsung melaksanakan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, membedah rekaman CCTV, dan memburu pelaku. turun dari 12 jam, identitas JA berhasil kami kantongi dan langsung kami amankan,” konfirmasi Kompol Asep.

Pelarian JA berakhir pada Kamis mula masa (18/6/2026) di inti lorong menuju Bandar Sei Kijang. ketika hendak diberhentikan petugas, pelaku menguji melawan berdua menancap gas. Petugas tak mempunyai opsi selain memberikan tindakan konfirmasi terukur hasilkan melumpuhkannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita Duit Kontan puluhan juta rupiah, gunting bengkok, obeng, motor pelaku, dan sebuah kipas semilir Nan sebagai saksi bisu kekejaman tersebut.

Motif Terlilit Pinjol

Berdasarkan keluaran pemeriksaan, motif JA terbilang klasik namun dieksekusi berdua sangat Bengis: Dorongan ekonomi. Pelaku mengaku nekat melaksanakan langkah sadis tersebut dikarenakan tercekik utang Pinjaman daring (Pinjol).

“Ini bukan sekadar Pencurian berdua Kekerasan (Curas). Ini Ialah murni upaya percobaan pembunuhan. Kami memuji kerja Sigap personel di lapangan. Pelaku dan barang data telah berhasil kami amankan,” ujar Kompol Asep.

ketika ini, korban Tetap berjuang memulihkan diri di ruang ICU. Polres Pelalawan melindungi akan memberikan pendampingan penuh hingga kasus ini tuntas di meja hijau.

Atas perbuatannya, JA dijerat berdua Pasal 479 Bagian (1) dan (2) huruf c UU No 1/2023 terkait KUHP, berdua ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Tak Eksis ruang distribusi kejahatan sadis di Pelalawan. Kami akan bertindak Sigap, konfirmasi, dan profesional. Masyarakat jangan pernah bimbang hasilkan melapor kepada polisi,” blokir Kompol Asep Rahmat.

(Penulis: Damilus / Editor: Redaksi MediaTransparancy)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *